Persyaratan Pengurusan SLF Terbaru Melalui SIMBG Tahun 2024

Persyaratan Pengurusan SLF Terbaru Melalui SIMBG Tahun 2024

Persyaratan Pengurusan SLF Terbaru. Mulai tahun 2018, telah dilakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal serta perizinan usaha melalui sistem online. Sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik dan satu pintu ini dikenal dengan nama OSS atau Online Single Submission.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, adanya sistem OSS juga membuat pelaku usaha, baik yang sudah menjalankan usaha maupun yang baru merintis makin mudah saat mengurus segala perizinan.

Sistem OSS sendiri juga telah terintegrasi dengan sistem perizinan dari lembaga pemerintah. Sebagai contoh, AHU atau Administrasi Hukum Umum, NPWP, administrasi kependudukan, SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, NIB atau Nomor Induk Berusaha, dan lainnya.

Selain itu, sebagai respon dari diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, belum lama ini pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Pada intinya, secara spesifik peraturan ini mengatur proses pengurusan PBG (pengganti IMB), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan Gedung, TPA (Tim Profesi Ahli), dan perizinan lainnya melalui SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

Pengertian SIMBG

SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung merupakan portal perizinan penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF),Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung  (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung.

Dengan diluncurkannya SIMBG melalui sistem online diharapkan dapat membantu pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan bangunan gedung di wilayahnya sehingga lebih tertib dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dengan adanya SIMBG, diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas.

Baca Juga :   Kenali PBG Sebagai Pengganti IMB yang Lebih Mudah dan Efisien dalam Pengurusannya

Sebelumnya, kami pernah mengulas langkah mudah penggunaan SIMBG melalui artikel ini. Nah, di artikel kali ini, secara spesifik kami akan menjelaskan mengenai persyaratan pengurusan SLF melalui SIMBG.

Dalam pengajuan SLF melalui SIMBG, terdapat beberapa data yang harus Anda siapkan, salah satunya adalah data pemohon. Informasi dasar, seperti nama pemilik, alamat, nomor identitas, nomor telepon, email, dan fungsi bangunan. Di samping itu, Anda juga harus melengkapi beberapa syarat SLF SIMBG, yaitu persyaratan administrasi dan teknis.

Persyaratan Pengurusan SLF Melalui SIMBG Terbaru

Terdapat dua persyaratan umum yang wajib Anda penuhi sebelum membuat akun SIMBG dan mengajukan permohonan SLF. Adapun dua persyaratan umum tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Persyaratan Administrasi SIMBG untuk SLF

  1. Sertifikat tanah
  2. Salinan KTP atau KITAS
  3. Salinan informasi KRK (Keterangan Rencana Kota) atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  4. Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung
  5. SIPPT atau Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  6. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan, seperti AMDAL, Andalalin, UKL/UPL, atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
  7. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) disertai bukti bayar retribusi
  8. Perizinan Damkar
  9. Rekomendasi seperti: penangkal petir, instalasi listrik, bejana tekan, angkat angkut dan lainnya menyesuaikan dari ketersedian bangunan.

Persyaratan Teknis SIMBG untuk SLF

Data teknis arsitektur, yang setidaknya memuat:

  • Gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung
  • Spesifikasi teknis terbangun, meliputi spesifikasi umum dan khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)

Data teknis struktur, setidaknya memuat:

  • Perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana pondasi, basement kolom, balok, pelat lantai dan rangka atap, penutup dan komponen gedung lainnya
  • Gambar detail struktur
  • Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)
Baca Juga :   Perbedaan IMB dan PBG: Apa Saja yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Sanksinya?

Data teknis MEP (mechanical, electrical, dan plumbing), setidaknya memuat:

  • Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
  • Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung
  • Gambar bangunan gedung terbangun atau as built drawing
  • Perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan gedung (apabila masih tersedia)
  • Gambar detail struktur terbangun
  • Data tenaga ahli pengkaji teknis yang sudah bersertifikat resmi

Adapun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang menjadi syarat teknis di atas harus dilaksanakan secara visual dengan metode pemeriksaan terhadap seluruh komponen bangunan gedung. 

  • Untuk komponen bangunan gedung yang tidak tampak seperti struktur tulangan akan dilakukan pemeriksaan secara non destruktif.
  • Ilustrasi foto pemetaan udara untuk melihat kesesuaian bangunan dengan site plan dan IMB atau PBG. 
  • Pemetaan udara juga digunakan untuk menghitung RTH (Ruang Terbuka Hijau) di kawasan bangunan pabrik sesuai syarat SLF SIMBG terbaru.

Masa Berlaku SLF Melalui SIMBG

Masa berlaku SLF bangunan gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan rumah tinggal. Adapun yang dimaksud bangunan gedung umum di antaranya adalah pabrik atau bangunan industri, perkantoran, rumah sakit, warehouse (gudang), bangunan/fasilitas hospitality (hotel, losmen, dll), apartemen, termasuk juga tower BTS (base transceiver station).

Itulah panduan terbaru mengenai persyaratan SLF melalui SIMBG terbaru tahun 2024. Untuk memudahkan Anda dalam mengurus SLF, Anda dapat menggunakan layanan dari Zona Izin sebagai konsultan SLF Profesional.

Sebagai konsultan SLF profesional, Zona Izin memiliki pandangan dalam mengutamakan kepentingan dan kebutuhan anda termasuk membantu anda memandu Pengurusan SLF melalui SIMBG. Jangan ragu Hubungi Zona Izin sekarang.

Share

Artikel Lainnya

Persyaratan PBG secara lengkap dibutuhkan sekali untuk mengurus dan mendapatkan PBG tersebut. Hal ini guna memastikan bahwa permohonan PBG yang dilakukan bisa diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku. PBG ini...

Berapa Lama Proses Penerbitan SLF yang Ideal? Sebenarnya, proses penerbitan SLF yang ideal tidak terlalu lama. Namun, saat ini sudah ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi durasi proses ini. Surat...

Apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan? Jawabannya, tentu ada. Perlu diketahui Konsultan Structural, Architectural, and Landscape (SLF) bisa dikenakan berbagai jenis biaya administratif atau retribusi tergantung dari regulasi yang...

Apakah Bisa Mengurus SLF secara Mandiri? Jawabannya pasti bisa. Pada dasarnya, mengurus Surat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan memang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau pengelola bangunan. Namun, setiap...

Ciri-ciri konsultan SLF terbaik harus Anda ketahui dengan tepat dan benar. Hal ini tentunya untuk bisa menjamin kesuksesan proyek konstruksi. Konsultan SLF terbaik harus mempunyai kombinasi keahlian teknis yang lebih...

Perbedaan Gambar Eksisting (As Built Drawing) dan Gambar Perencana (DED) sebenarnya cukup signifikan dan mudah dipahami. Gambar Eksisting dan Gambar Perencana merupakan dua jenis dokumen yang sangat penting dalam proyek...

Hubungi Kami