3 Langkah Mudah Mengajukan IMB Jadi PBG

3 Langkah Mudah Mengajukan IMB Jadi PBG

Langkah Mudah Mengajukan IMB. Pada tahun 2021 silam Pemerintah resmi mengganti regulasi tentang bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, Regulasi ini tetap harus dimiliki oleh siapapun yang ingin membangun bangunan baru ataupun merenovasi bangunan. 

Proses pengajuan ini bisa dilakukan secara online melalui Website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dimiliki oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Meskipun sudah diganti menjadi PBG, IMB ini masih tetap berlaku selama tidak ada perubahan atau penambahan pada bangunan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tujuan adanya website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) ini untuk memudahkan masyarakat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengganti dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara online, transparansi, serta peningkatan pelayanan public yang baik.

Kemudian bagaimana mengajukan IMB jadi PBG secara mudah?, dalam hal ini Zona Izin berikan Informasinya.

Pengajuan PBG melalui SIMBG

Langkah pertama ini, jika Anda sudah memiliki IMB dan ingin melakukan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena bangunan baru atau perubahan, Anda bisa mengakses melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Pengajuan ini dapat dilakukan secara online dapat diakses melalui link simbg.pu.go.id. Selanjutnya dua langkah utama dalam proses pengajuan online, yaitu Anda membuat akun sebagai pemohon dan kelengkapan pemohon.

Membuat Akun Sebagai Pemohon

Selanjutnya Anda mendaftarkan akun di SIMBG Anda menjadi Pemohon, mari simak langkahnya berikut ini :

  1. Buka website SIMBG
  2. Klik daftar pada menu yang berada di bagian atas pada halaman SIMBG
  3. Pilih daftar sebagai pemohon, isi alamat email dan kata sandi beserta kode keamanan pada form pendaftaran lalu klik kirim
  4. Pemohon akan mendapatkan informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dan cek email Anda untuk memverifikasi.
  5. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi dan diminta untuk meng klik tautan “verifikasi” pada badan email.
  6. Setelah mengklik tautan “Verifikasi”, pemohon akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data diri.
Baca Juga :   Mengenal Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi dalam Dunia Properti

Data diri yang harus dilengkapi meliputi :

  •  Nama Lengkap yang terdiri atas gelar depan, nama lengkap, dan gelar belakang
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat
  • Nomor HP
  • Email

Setelah melengkapi data diri, kemudian pemohon klik simpan dan proses pendaftaran pemohon telah berhasil.

Masuk Kembali Sebagai Pemohon

Setelah selesai melakukan pendaftaran sebagai pemohon, langkah berikutnya adalah masuk kembali sebagai pemohon dengan cara berikut :

  1. Buka website SIMBG
  2. Klik masuk pada halaman SIMBG
  3. Masukan email dan juga kata sandi yang telah terverifikasi dan terdaftar sebelumnya
  4. Masukan kode keamanan sesuai dengan yang tertera, kemudian klik masuk
  5. Apabila pemohon lupa kata sandi akun yang pernah terdaftarkan, pemohon dapat klik “lupa kata sandi” dan mengubahnya kembali.

Pengajuan IMB Menjadi PBG 

Langkah kedua, setelah berhasil melakukan pembuatan akun dan melengkapi semua data diri, proses permohonan mengurus PBG dapat dilakukan. Berikut ini langkah mengajukan IMB menjadi PBG::

Lengkapi Data Teknis

  • Pada halaman berAnda klik “Tambah” untuk melakukan pendaftaran permohonan: 
    • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 
    • Sertifikat Laik Fungsi (SLF), 
    • Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), 
    • Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan 
    • Pendataan Bangunan Gedung
  • Akan muncul beberapa jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk pendaftaran permohonan.
  • Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan di proses.
  • Pilih “Jenis Bangunan” sesuaikan dengan PBG yang dibutuhkan
  • Lengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dibutuhkan. Salah satu contohnya yaitu jenis bangunan rumah tinggal, data yang perlu dilengkapi yaitu luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.
  • Jika data yang diisi telah lengkap dan benar, klik “Simpan”.
Baca Juga :   Apa itu As Built Drawing? Salah Satu Syarat Dalam Pengurusan SLF

Lengkapi Data Pemilik

Setelah melengkapi data teknis diatas, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah mengisi data pemilik, data bangunan gedung, dan data alamat bangunan gedung, sebagai berikut:

  • Mengisi data pemilik dan data bangunan gedung yang meliputi: 
    • Nama lengkap, 
    • Nomor identitas, 
    • Alamat, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, 
    • Nomor telepon, Email. 
    • Jika sudah melengkapi semua data, klik “Simpan”.
  • Jika sudah melengkapi semua data, pastikan cek kembali apakah data yang diberikan sudah benar dan lengkap.
  • Kemudian klik “Lanjut

Lengkapi Data Tanah dan Form Arsitektur

Tahap berikutnya setelah selesai pada tahap ini, Anda akan masuk pada halaman data tanah dengan cara :

  • Klik “Tambah Data” pada data tanah untuk mengisikan data tanah bangunan yang dimohonkan. Data yang diperlukan adalah sebagai berikut :
  • Jenis dokumen kepemilikan tanah
    • Hak kepemilikan tanah 
    • Tanggal terbit dokumen  
    • Alamat lokasi  
    • File data kepemilikan tanah Luas data tanah  
    • Dokumen data tanah  
    • Nama pemilik hak atas tanah Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
  • Lalu klik “Simpan” jika data sudah dilengkapi.

Jika tahap ini sudah selesai, pemohon akan diarahkan pada Form Data Umum kemudian Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur. Beberapa dokumen dan kelengkapan yang harus dilampirkan untuk verifikasi yaitu :

  • Gambar batas tanah yang diperiksa, termasuk gambar bangunan gedung di lokasi yang akan dibangun
  • Gambar dan informasi tentang survei tanah untuk bangunan sederhana
  • Informasi KTP atau KITAS
  • Informasi KRK (keterangan rencana kota)
  • Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (apabila pemilik tanah bukan pemilik gedung)
  • Informasi tentang penyedia layanan perencanaan bangunan (perusahaan atau perorangan) dan informasi tentang arsitek berlisensi.
  • Gambar situasi, denah lokasi dan detail bangunan gedung
  • Informasi teknis
  • Perhitungan teknis sederhana
  • Gambar detail struktur

Memastikan Kembali Dokumen

Setelah semua dokumen sudah lengkap, tahap terakhir adalah mengecek kembali dan memastikan semua data yang diberikan telah lengkap dan benar serta telah membaca ketentuan yang ada dan telah disetujui. Kemudian pihak tim SIMBG akan mengecek berkas permohonan dan Anda bisa pantau status permohonan tersebut dalam SIMBG akun Anda.

Baca Juga :   Ketahui Hal Ini Sebelum Mengurus SLF Di Luar Kawasan Industri

Jika Permohonan ditolak, maka Anda pihak operator SIMBG akan memberikan keterangan kedalam sistem kembali yang harus Anda lengkapi. Namun jika permohonan diterima pihak status akan berubah menjadi menunggu penjadwalan sidang dan tim Tim Profesi Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT) dari pihak dinas akan mengunjungi lokasi permohonan PBG Anda dan melakukan validasi antara data dan lokasi di lapangan.

Proses Selanjutnya dari pihak TPA / TPT akan memberikan catatan perbaikan yang harus disesuaikan dahulu oleh pihak pemohon, jika ditemukan catatan saat proses sidang lapangan. kemudian akan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang harus dibayarkan oleh pemohon langsung ke rekening dinas setempat dan pemohon bisa menunggu proses penerbitan PBG.

Zona Izin Memberikan Kepastian dan Kemudahan Pengurusan PBG 

Langkah diatas telah kami jabarkan untuk proses pengurusan PBG melalui SIMBG dari mulai pendaftaran akun hingga terbitnya PBG. Meskipun dalam prosesnya Anda bisa melakukan sendiri namun perlu diketahui, Anda harus menyiapkan tenaga ahli arsitektur, struktur dan mekanikal,elektrikal, plumbing yang bersertifikasi. Selain itu ada persyaratan-persyaratan administrasi yang perlu Anda siapkan. Tidak hanya itu untuk bangunan yang sudah terbangun beberapa daerah telah menetapkan untuk melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk dapat diproses kelanjutan PBG Anda.

Disini kami sebagai konsultan perizinan bangunan siap membantu pengurusan PBG Anda dari awal hingga terbit. Anda tidak perlu pusing, karena kami memiliki tim tenaga ahli yang hAndal, pengalaman dan bersertifikasi sehingga akan membantu proses dari awal secara teknis hingga mengawal sidang TPA / TPT dari dinas setempat. Melalui bekal pengalaman dari perusahaan-perusahaan besar yang telah kami bantu, banyak hal dan kriteria kendala yang sudah kami lewati. Kami tetap berhasil membantu klien kami dalam penerbitan PBG dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena bersama Zona Izin, semua perizinan dapat diurus dengan mudah dan lebih efektif. Hubungi Zona Izin  saat ini juga jika Anda ingin konsultasi lebih lanjut.

Share

Artikel Lainnya

Persyaratan PBG secara lengkap dibutuhkan sekali untuk mengurus dan mendapatkan PBG tersebut. Hal ini guna memastikan bahwa permohonan PBG yang dilakukan bisa diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku. PBG ini...

Berapa Lama Proses Penerbitan SLF yang Ideal? Sebenarnya, proses penerbitan SLF yang ideal tidak terlalu lama. Namun, saat ini sudah ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi durasi proses ini. Surat...

Apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan? Jawabannya, tentu ada. Perlu diketahui Konsultan Structural, Architectural, and Landscape (SLF) bisa dikenakan berbagai jenis biaya administratif atau retribusi tergantung dari regulasi yang...

Apakah Bisa Mengurus SLF secara Mandiri? Jawabannya pasti bisa. Pada dasarnya, mengurus Surat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan memang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau pengelola bangunan. Namun, setiap...

Ciri-ciri konsultan SLF terbaik harus Anda ketahui dengan tepat dan benar. Hal ini tentunya untuk bisa menjamin kesuksesan proyek konstruksi. Konsultan SLF terbaik harus mempunyai kombinasi keahlian teknis yang lebih...

Perbedaan Gambar Eksisting (As Built Drawing) dan Gambar Perencana (DED) sebenarnya cukup signifikan dan mudah dipahami. Gambar Eksisting dan Gambar Perencana merupakan dua jenis dokumen yang sangat penting dalam proyek...