Persyaratan PBG secara lengkap dibutuhkan sekali untuk mengurus dan mendapatkan PBG tersebut. Hal ini guna memastikan bahwa permohonan PBG yang dilakukan bisa diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PBG ini termasuk ke dalam salah satu perizinan yang diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan gedung. Tujuannya tentu untuk bisa mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, serta merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Tabel Pembahasan
TogglePersyaratan PBG secara Lengkap
Pada dasarnya, persyaratan sangat penting untuk bisa memastikan bahwa pembangunan bangunan yang dilakukan sudah mematuhi standar yang berlaku.
Berikut ini penjelasan terkait persyaratan PBG secara lengkap yang perlu dipahami, antara lain:
1. Dokumen Konstruksi Lengkap
Sebelum mengajukan permohonan PBG, maka pemohon harus menyediakan sejumlah dokumen konstruksi yang lengkap terlebih dahulu. Dokumen ini nantinya harus bisa memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.
Hal ini tentunya akan mencakup semua detail yang dibutuhkan untuk Nisa mendirikan bangunan dengan aman atau sesuai tujuan penggunaannya.
2. Perizinan Pendukung
Persyaratan PBG secara lengkap berikutnya, pemilik atau pengelola bangunan harus bisa mendapatkan semua perizinan yang dibutuhkan dari pihak yang berwenang.
Perizinan tersebut nantinya termasuk dengan perizinan lingkungan untuk bisa mencegah dampak pembangunan bagi lingkungan.
Lalu izin tata ruang untuk bisa memastikan kesesuaian dengan tata ruang, hingga izin teknik yang mungkin saja dibutuhkan. Hal ini tergantung dari jenis serta ukuran bangunan yang akan dibangun.
3. Rencana Struktural
Salah satu aspek penting dari persyaratan PBG secara lengkap yaitu menyediakan rencana struktural yang sebelumnya telah disetujui oleh pihak berwenang.
Rencana ini harus bisa memperhitungkan seluruh aspek struktural bangunan. Hal ini tentunya termasuk kekuatan material yang digunakan dan lain sebagainya.
Persyaratan ini juga telah dirancang untuk memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan bisa langsung bertahan dalam berbagai kondisi dan situasi yang mungkin terjadi di hari mendatang.
4. Persetujuan dari Lembaga Terkait
Selain izin dari pihak berwenang, Anda juga perlu persetujuan dari lembaga-lembaga terkait atau instansi yang lainnya.
Persetujuan dari lembaga ini penting sekali dimiliki untuk bisa memastikan bahwa semua aspek pembangunan telah diperiksa. Bahkan, juga telah disetujui oleh pihak yang berwenang.
5. Kepatuhan Terhadap Aturan Bangunan
Persyaratan PBG secara lengkap yang tidak kalah penting yaitu harus bisa memastikan bahwa desain serta konstruksi bangunan mengetahui semua standar.
Lalu aturan terkait keselamatan yang berlaku. Hal tersebut tentu saja bertujuan untuk bisa melindungi keamanan dan kenyamanan bangunan serta pengguna bangunan.
Oleh karena itu, sudah seharusnya para pemilik atau pengelola bangunan tersebut melengkapi bangunannya dengan kepemilikan Persetujuan Bangunn Gedung (PBG). Hal ini karena tidak hanya sekedar mematuhi aturan hukum saja.
Namun, kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung juga sebagai bentuk atau upaya untuk bisa langsung membuat bangunan nyaman serta aman.
Untuk bisa mengurus PBG yang penuh dengan segala persyaratan PBG secara lengkap dan tahapannya, Anda nantinya dapat mengandalkan jasa pengurusan PBG.
Hal ini karena jasa atau konsultan PBG sudah memiliki tim ahli dengan background keilmuan yang dibutuhkan pada pengurusan tersebut.
Salah satu jasa pengurusan PBG yang nantinya dapat Anda andalkan dan percaya yaitu Zonaizin. Hal ini karena kami memiliki tim ahli yang telah lama berkecimpung di bidang ini.
Bahkan, sudah dipercaya oleh berbagai macam perusahaan besar di penjuru Indonesia untuk pengurusan PBG.
Jadi, Anda bisa serahkan kepada ahlinya untuk mendapatkan hasil maksimal dan mengetahui persyaratan PBG secara lengkap.
Sumber referensi:
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-memperoleh-persetujuan-bangunan-gedung#:~:text=Untuk%20dapat%20memperoleh%20PBG%2C%20pemilik,berupa%20perkiraan%20biaya%20pelaksanaan%20konstruksi.
https://ppid.semarangkota.go.id/kb/izin-mendirikan-bangunan-kota-semarang/
https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8203737/dinas-pekerjaan-umum-dan-penataan-ruang/pengurusan-persetujuan-bangunan-gedung-pbg