Beranda » Pengurusan SLF Bekasi
Bagi Anda yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Bekasi, memiliki sebuah bangunan gedung yang telah lengkap dokumen dan perizinannya tentu sangat melegakan hati. Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari adanya Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Dengan pertumbuhan industri yang pesat di Bekasi, penting untuk memastikan bahwa semua bangunan industri memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan. Untuk alasan ini, Building Inspection secara teratur dilakukan untuk memverifikasi bahwa bangunan tersebut sesuai dengan peraturan tata ruang dan standar keamanan yang diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dengan populasi mencapai 3.075.690 jiwa pada tahun 2020, Bekasi telah tumbuh menjadi salah satu kota dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
Bekasi bukan hanya sekadar kota satelit di Metropolitan Jabodetabek, tetapi juga menjadi pusat industri yang penting dalam skala regional.
Bekasi telah menjadi pusat investasi bagi berbagai perusahaan multinasional, tidak hanya dari Indonesia tetapi juga dari negara-negara lain seperti Singapura, Inggris, Jerman, Korea, Jepang, Cina, Malaysia, Taiwan, dan negara-negara Timur Tengah
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan SLF terkait.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, adapun bangunan yang wajib mengajukan SLF di antaranya adalah sebagai berikut.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Di Bekasi, persyaratan SLF terdiri dari aspek administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan industri. Ini termasuk:
Zonaizin.co.id adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang sudah mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan memiliki tim pengkaji teknis yang bersertifikasi. Ruang lingkup pelayanan Kami seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Banguan Gedung (PBG), Perizinan Lingkungan, Andalalin, KRK/PKKPR, Perizinan Ketenagalistrikan, APK Damkar, K3/P2K3.
Copyright © Zona Izin | All rights reserved
Hubungi Kami