Jasa Konsultan dan Pengurusan SLF Bekasi

Bagi Anda yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Bekasi, memiliki sebuah bangunan gedung yang telah lengkap dokumen dan perizinannya tentu sangat melegakan hati. Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolak ukur keandalan bangunan dilihat dari adanya Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kenapa Pengurusan SLF Bekasi Penting?

Dengan pertumbuhan industri yang pesat di Bekasi, penting untuk memastikan bahwa semua bangunan industri memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan. Untuk alasan ini, Building Inspection secara teratur dilakukan untuk memverifikasi bahwa bangunan tersebut sesuai dengan peraturan tata ruang dan standar keamanan yang diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kota Industri Terbesar di Asia Tenggara

Dengan populasi mencapai 3.075.690 jiwa pada tahun 2020, Bekasi telah tumbuh menjadi salah satu kota dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.

Kota Strategis di Jawa Barat

Bekasi bukan hanya sekadar kota satelit di Metropolitan Jabodetabek, tetapi juga menjadi pusat industri yang penting dalam skala regional.

Investasi dan Industri Multinasional

Bekasi telah menjadi pusat investasi bagi berbagai perusahaan multinasional, tidak hanya dari Indonesia tetapi juga dari negara-negara lain seperti Singapura, Inggris, Jerman, Korea, Jepang, Cina, Malaysia, Taiwan, dan negara-negara Timur Tengah

Pengaturan SLF Bekasi

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun jasa konsultan SLF terkait.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, adapun bangunan yang wajib mengajukan SLF di antaranya adalah sebagai berikut.  

  1. Bangunan gedung hunian rumah susun
  2. Bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2.000 m2


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Di Bekasi, persyaratan SLF terdiri dari aspek administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan industri. Ini termasuk:

Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Bekasi

Administrasi

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah
  5. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  6. Fotokopi Gambar Bangunan Sesuai IMB
  7. Fotokopi Rencana Tapak
  8. Fotokopi Pertimbangan Teknis
  9. As Built Drawing Bangunan Gedung yang telah disahkan
  10. Softcopy As Built Drawing Bangunan dan Gambar Situasi yang dimohon
  11. Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan (untuk perpanjang SLF)

Teknis

  1. Hasil pemeriksaan dan pengujian kesesuaian data aktual dengan data/dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk As Built Drawing (SLF pertama)
  2. Hasil pemeriksaan kesesuaian data dokumen laporan hasil pemeriksaan berkala, laporan pengujian struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung (SLF perpanjangan)
  3. Hasil pengujian dan pengetesan di lapangan atau laboratorium dalam hal keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan Gedung, serta prasarana bangunan gedung (SLF pertama dan perpanjang)
  4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam check list yang disimpulkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF pertama dan perpanjang)
  5. Pemeriksaan dan pengujian lapangan dilakukan oleh konsultan teknik yang bersertifikat keahlian yang ditunjuk oleh Pemohon (SLF pertama dan perpanjang)