Beranda » Jasa Konsultan dan Pengurusan SLO/IO Sertifikat Laik Operasi
Perizinan Ketenagalistrikan salah satunya terkandung dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021. Pada badan usaha atau kegiatan usaha harus memastikan sistem dalam ketenagalistrikan berjalan sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan pada peraturan yang berlaku.
SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik sebagai bukti pengakuan secara formal suatu instalasi listrik yang fungsi kelistrikannya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap untuk dioperasikan.
Sedangkan IO (Izin Operasional) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai dasar kegiatan dibidang ketenagalistrikan.
Estimasi Biaya Sertifikat Laik Operasi
Zonaizin.co.id adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang sudah mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan memiliki tim pengkaji teknis yang bersertifikasi. Ruang lingkup pelayanan Kami seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Banguan Gedung (PBG), Perizinan Lingkungan, Andalalin, KRK/PKKPR, Perizinan Ketenagalistrikan, APK Damkar, K3/P2K3.
Copyright © Zona Izin | All rights reserved
Hubungi Kami