Proses dalam membangun, mengubah, memperluas, atau mengurangi suatu bangunan telah diatur secara administratif oleh negara melalui aturan yang disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, tahukah Anda jika IMB telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? PBG pengganti IMB telah berjalan sejak 30 Juli 2021 silam.
Lantas adakah hal yang membedakan antara IMB dengan PBG? Bagaimana mengurus PBG, apakah sama seperti mengurus IMB? Jika Anda masih awam mengenai PBG itu sama dengan IMB atau pengganti IMB, Zona Izin membantu memahami anda dari artikel dibawah ini.
Tabel Pembahasan
ToggleApakah PBG sudah diganti dengan IMB?
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Standar yang dimaksud ini meliputi standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung; standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung; standar pemanfaatan bangunan gedung; dan standar pembongkaran bangunan gedung.
Secara umum, fungsi PBG dan IMB tak jauh berbeda, yaitu bertujuan memberikan regulasi dalam kegiatan membangun gedung. Namun, hal yang membedakannya adalah pada aspek teknis, sifat, ketentuan pengurusan. Jika dibuatkan dalam bentuk tabel, berikut ini perbedaan PBG dan IMB:
Regulasi | PBG | IMB |
Tahapan | Dokumen PBG dapat diurus selama proses pembangunan gedung atau setelahnya. | Pemilik gedung harus mengantongi surat IMB sebelum memulai kegiatan mendirikan gedung. |
Sifat | PBG bersifat pelaporan kepada negara atas aktivitas mendirikan bangunan. | Sesuai dengan namanya, IMB bersifat perizinan atas pembangunan atau renovasi suatu bangunan. |
Landasan Hukum | Diatur dalam PP No 16 Tahun 2021. | Diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005. |
Persyaratan | Perlu memiliki perencanaan dan perancangan bangunan, sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. | Perlu menyediakan pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan. |
Sanksi Administratif Dari Aturan PBG
Dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terdapat dua hal penting, yakni fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan. Kedua informasi tersebut harus ada di dalam PBG itu sendiri.
Namun, apabila informasi pada PBG tidak sesuai dengan kondisi aslinya, maka pemilik gedung akan dikenakan sanksi. Karena dianggap melakukan pelanggaran sehingga terdapat sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran.
Sanksi administratif dalam PBG sendiri telah diatur PP No 16/2021 Pasal 12 ayat 1 yang berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Cara Mengurus Permohonan PBG Secara Online
Supaya terhindar dari sanksi administratif, pastikan Anda mengurus PBG saat berencana melakukan pembangunan bangunan. Begitu juga saat ingin merenovasi rumah. Apabila Anda melakukan penambahan luasan fisik bangunan, baik horizontal di lantai yang sama atau vertikal di lantai atas, jangan lupa untuk mengurus PBG. Namun, apabila renovasi rumah hanya mencakup perbaikan atap bocor atau pengecatan ulang maka PBG tidak dibutuhkan.
Keuntungan anda mengurus PBG memiliki banyak manfaat, seperti:
- Memastikan pembangunan berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaran bangunan memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Untungnya saat ini jika anda ingin mengurus PBG sangatlah mudah, bahkan dapat dilakukan secara online. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Bukan hanya dapat digunakan untuk mengurus PBG pengganti IMB secara online, tetapi juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan (SLF).
Layanan SIMBG mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung seperti:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
- Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung.
- Pendataan Bangunan Gedung
- Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA)
- Lisensi Arsitek.
Tata Cara Permohonan PBG Secara Online
Dikutip dari simbg.pu.go.id. Berikut ini tata cara permohonan PBG secara online:
- Kunjungi https://simbg.pu.go.id/
- Lakukan registrasi dengan mengeklik Daftar di bagian atas. Lalu daftar sebagai Pemohon Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG.
- Lakukan verifikasi email dan login.
- Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG.
- Klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk memulai pengajuan permohonan.
- Pada bagian Jenis permohonan, pilih permohonan yang akan diproses.
- Pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan.
- Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan, lalu klik Simpan.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi.
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah diisi, lalu klik Lanjut.
- Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah yang berisi bukti data tanah dan selanjutnya klik Simpan.
- Unggah dokumen pendukung (dengan format .pdf) kemudian klik Selanjutnya. Pastikan dokumen yang Anda unggah sudah sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan.
- Pastikan data yang Anda isi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklist jika Setuju, kemudian klik Simpan.
Jangka Waktu Surat PBG Keluar
PBG akan dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG.
Demikian zona izin berikan informasi tentang Perbedaan IMB dan PBG dan hal yang Perlu Diketahui oleh anda serta Sanksi administratif. Perlu diketahui, IMB yang dibuat sebelum PP No. 16 Tahun 2021 terbit tetap berlaku. Semoga informasi ini dapat membantu Anda saat melakukan renovasi yang mengubah luas ataupun menambah lantai rumah.
Zona Izin Sebagai Konsultan PBG Profesional
Jika anda ingin membutuhkan surat kelaikan suatu bangunan, Konsultan PBG lah solusinya. Mengapa?
Konsultan PBG berperan penting dalam mengkaji suatu bangunan (pabrik, gudang, rumah sakit, hotel, kantor, dan lainnya) untuk memastikan bahwa bangunan anda sudah memenuhi kelayakan secara fungsi dan persyaratan keandalan bangunan yang meliputi Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan.
Sebagai konsultan PBG profesional, Zona Izin memiliki pandangan dalam mengutamakan kepentingan dan kebutuhan klien kami. Salah satunya adalah cepat dan tanggap dalam memecahkan setiap permasalahan saat proses perizinan berlangsung. Setiap project dalam membantu perizinan menemui banyak hal permasalahan, bahkan beberapa kali kami bisa menyelesaikan permasalahan perizinan dari klien yang dikerjakan oleh konsultan sebelumnya (take over) karena suatu hal.
Selain itu Zona Izin memiliki pengalaman berbagai permasalahan dalam perizinan bangunan gedung di berbagai kota besar maupun luar pulau jawa. Sesuai dengan Core Value kami Trusted, Integrity, Accountable dan Partnership serta DNA kami adalah focus on client.
Apabila ingin melakukan proses perizinan tim kami siap membantu Anda melalui meeting ataupun melalui chat untuk menunjang kebutuhan perizinan Anda dan melakukan pengecekan dokumen terkait persyaratan yang dibutuhkan. Mengenai biaya Anda juga bisa menanyakan kepada kami serta bernegosiasi hingga dirasa Anda nyaman dengan biaya dan layanan yang kami berikan. Jangan ragu Hubungi Zona Izin sekarang.