Apakah Bisa Mengurus SLF secara Mandiri? Jawabannya pasti bisa. Pada dasarnya, mengurus Surat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan memang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau pengelola bangunan.
Namun, setiap prosesnya bisa berbeda-beda tergantung dari peraturan yang berlaku di daerah tempat tinggal Anda. Di Indonesia sendiri, prosedur pengurusan SLF umumnya akan melibatkan berbagai macam tahapan
Tabel Pembahasan
ToggleApakah Bisa Mengurus SLF secara Mandiri?
Secara umum, tahapan mengurus SlF ini meliputi pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, evaluasi, serra penerbitan SLF.
Berikut ini penjelasan terkait apakah bisa mengurus SLF secara Mandiri, antara lain:
1. Proses Pengurusan SLF
Langkah utama dalam mengurus SLF, yaitu dengan cara mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen yang biasanya Anda butuhkan untuk pengajuan SLF, yaitu:
- Surat Permohonan, biasanya akan ditujukan ke instansi yang berwenang (Dinas Penataan Ruang atau Dinas Bangunan);
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang saat ini masih berlaku;
- Gambar Bangunan yang nantinya akan menunjukkan desain serta spesifikasi bangunan.
- Dokumen Pengujian Teknis, sama seperti hasil uji instalasi listrik, struktur bangunan, dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan bangunan tersebut.
2. Pengajuan Permohonan
Setelah semua dokumen persyaratan terkumpul, langkah apakah bisa mengurus SLF secara Mandiri yaitu dapat mengajukan permohonan SLF ke instansi yang berwenang.
Biasanya, permohonan ini akan diajukan secara tertulis dengan melampirkan semua dokumen yang telah disiapkan. Proses tersebut tentu dapat dilakukan secara langsung di kantor pemerintahan setempat.
Atau Anda bisa melalui sistem pengajuan online yang mungkin telah tersedia.
3. Verifikasi Dokumen
Pihak yang berwenang nantinya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah diajukan. Verifikasi ini berguna sekali untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan dark dokumen yang dibutuhkan untuk proses selanjutnya.
Apabila dokumen tidak lengkap atau ada tidak valid, maka pemohon biasanya akan diberi kesempatan untuk melengkapinya sebelum proses dilanjutkan.
4 . Pemeriksaan Lapangan
Setelah dokumen tersebut telah divalidasi, maka tim teknis dari instansi yang berwenang akan melakukan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu terhadap bangunan yang diajukan SLF-nya.
Pemeriksaan apakah bisa mengurus SLF secara Mandiri ini bertujuan untuk bisa memastikan bahwa bangunan sesuai dengan dokumen yang diajukan. Selain itu, memenuhi seluruh persyaratan teknis yang telah berlaku.
Pemilik atau pengelola bangunan sendiri bisa diizinkan untuk turut serta dalam pemeriksaan ini. Tujuannya tentu untuk bisa memberikan penjelasan atau informasi tambahan yang mungkin dibutuhkan.
5. Evaluasi dan Penilaian
Hasil dari adanya pemeriksaan lapangan juga akan dievaluasi oleh para tim teknis. Evaluasi ini tentunya akan mencakup penilaian terhadap kelayakan fungsi bangunan berdasarkan dari standar yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, maka pemilik atau pengelola bangunan akan diberi waktu. Tujuannya tentu untuk melakukan perbaikan yang diperlukan sebelum proses selanjutnya dilanjutkan.
6. Penerbitan SLF
Apabila bangunan telah dinyatakan memenuhi semua persyaratan dan kelayakan fungsi, maka instansi yang berwenang juga akan menerbitkan Surat Laik Fungsi (SLF).
SLF ini nantinya akan bukti resmi bahwa bangunan telah lulus semua tahapan pemeriksaan. Selain itu, nantinya juga dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kelebihan Mengurus SLF Secara Mandiri
Selain penjelasan terkait apakah bisa mengurus SLF secara Mandiri di atas, berikut ini sudah ada beberapa kelebihan saat mengurus SLF mandiri, antara lain:
1. Kemudahan Pengontrolan Proses
Mengurus SLF secara mandiri ini nantinya akan memungkinkan pemilik atau pengelola bangunan untuk bisa terlibat langsung dalam proses pengurusan.
Di mana Anda akan memastikan bahwa semua dokumen yang telah diajukan memenuhi persyaratan. Selain itu, mengetahui bahwa proses berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
2. Potensi Menghemat Biaya
Pada dasarnya, pernyataan apakah bisa mengurus SLF secara Mandiri dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.
Proses pengurusan nantinya tidak akan melibatkan pihak ketiga mungkin tidak perlu lagi biaya tambahan. Selain adanya retribusi yang mungkin saja harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Bagi Anda yang butuh jasa konsultan terkait pengurusan SLF ini bisa gunakan Zonaizin. Kami sudah terkenal sebagai salah satu perusahaan yang memiliki tenaga ahli yang handal dan bersertifikasi.
Sebab, kami menerapkan sistem kerja sesuai dengan standarisasi prosedur untuk menjawab Tenaga ahli yang handal dan bersertifikasi.
Kami sudah menerapkan sistem kerja sesuai dengan standarisasi prosedur untuk menjawab pertanyaan apakah Bisa Mengurus SLF secara Mandiri.
Sumber referensi:
https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/378/sertifikat-laik-fungsi-slf-persyaratan-cara-mengurus-dan-biaya
https://simbg.pu.go.id/Informasi
https://zonaizin.co.id/persyaratan-pengurusan-slf-terbaru-melalui-simbg-tahun-2024/