Keuntungan dan Syarat Mudah Pengajuan SLF untuk Bangunan Apartemen Anda

Syarat Mudah Pengajuan SLF untuk Bangunan Apartemen

Apartemen menjadi salah satu alternatif hunian bagi masyarakat yang tinggal dan bekerja di kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Kota Tangerang, Bandung, Bogor, dan lainnya. Tentu kita tahu, bahwa salah satu pertimbangan saat memilih apartemen adalah lokasi yang strategis, kenyamanan hunian, dan fasilitas yang didapatkan. 

Namun, yang terpenting lagi, pastikan bahwa apartemen tersebut telah memenuhi aspek keandalan bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukti bahwa bangunan apartemen telah memenuhi aspek keandalan adalah dengan adanya sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung. Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah ini hanya dapat diberikan oleh bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Mungkin diantara Anda bertanya-tanya, apa itu SLF bangunan apartemen? Mengapa SLF penting untuk bangunan apartemen? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus SLF bangunan apartemen? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Zona Izin akan mengulas mengenai Pentingnya SLF bagi bangunan gedung, terutama bangunan apartemen, terlebih dahulu kami jelaskan secara singkat apa itu apartemen.

Pengertian Apartemen Secara Umum

Apartemen atau rumah susun sederhana merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang tujuannya adalah untuk disewakan. Adapun pemanfaatan bangunan apartemen meliputi fungsi hunian dan bukan hunian.

Pemanfaatan fisik bangunan apartemen bukan hanya untuk hunian saja, melainkan juga pemeliharaan, perawatan, dan peningkatan kualitas bangunan, seperti:

  • Prasarana, yang terdiri dari jalan, tangga, selasar, drainase, sistem air limbah, dan air bersih.
  • Sarana, yang terdiri dari sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan olahraga.
  • Utilitas, yang terdiri dari jaringan listrik, jaringan telepon, perlengkapan pemadam kebakaran, genset, dan proteksi saluran petir.
  • Dasar hukum kewajiban sertifikat laik fungsi bagi apartemen
Baca Juga :   Manfaat SLF Untuk Bangunan Gedung dan Dampak Tidak Memiliki SLF

Dasar Hukum Pentingnya SLF untuk Bangunan Apartemen

Adapun dasar hukum pelaksanaan sertifikat laik fungsi (SLF) bagi bangunan apartemen adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
  3. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Manfaat SLF Bagi Penghuni Apartemen

Tujuan pembangunan apartemen sejatinya untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat. Dengan begitu, pembangunan apartemen harus serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungannya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemilik dan pengembang apartemen diharuskan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat. Adapun jaminan tersebut berupa keselamatan, keamanan, ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban. Sebagai calon penghuni, Anda juga berhak mengetahui sejauh mana prosedur administratif dan teknis pembangunan apartemen dijalankan oleh pengembang.

Secara umum, adapun manfaat pemenuhan sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan apartemen bagi pemerintah dan pengembang adalah sebagai berikut:

  • Mewujudkan bangunan gedung, termasuk juga apartemen yang tertib secara administratif dan bisa diandalkan secara teknis sehingga dapat menjamin kenyamanan dan keamanan penghuninya;
  • Meningkatkan nilai bangunan apartemen, dan
  • Mendorong investasi di daerah, karena persyaratan penerbitan SLF dapat digunakan sebagai:
  • Syarat agar bangunan apartemen dapat dihuni dan diperjualbelikan; dan
  • Syarat pembuatan akta pemisahan (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title/hak milik atas satuan rumah susun).

Persyaratan Pengajuan SLF untuk Bangunan Apartemen

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon saat ingin mengurus SLF bangunan apartemen. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga :   Mengapa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Penting Untuk Setiap Bangunan Yang Difungsikan?

Persyaratan Administrasi SLF Bangunan Apartemen

  1. Akta perusahaan, baik pendirian maupun perubahan;
  2. NIB atau Nomor Induk Berusaha;
  3. Status kepemilikan bangunan apartemen;
  4. Salinan KTP atau kartu tanda penduduk pemilik bangunan apartemen;
  5. Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) beserta site plan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Gambar as built drawing, yaitu gambar terbangun yang mengadopsi seluruh perubahan dalam proses konstruksi bangunan apartemen;
  7. Rekomendasi proteksi kebakaran (hydrant dan alarm kebakaran) dari instansi yang berwenang;
  8. Izin Damkar oleh oleh dinas damkar / Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  9. Pengesahan/rekomendasi proteksi penyalur petir dari instansi yang berwenang;
  10. Pengesahan/rekomendasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari instansi yang berwenang;
  11. Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk Listrik;
  12. Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk genset berkapasitas >500 kVA 
  13. Perizinan lingkungan (UKL UPL / Amdal)
  14. Izin Lokasi KRK dari dinas setempat dan PKKPR dari OSS (pilihan menyesuaikan kebijakan  masing-masing pemerintah daerah)
  15. Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung; dan
  16. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan apartemen, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.

Persyaratan Teknis dalam SLF untuk Bangunan Apartemen

  1. Persyaratan teknis dalam SLF ditujukan untuk bangunan apartemen yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan;
  2. Persyaratan intensitas bangunan apartemen, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan apartemen;
  3. Persyaratan arsitektur bangunan apartemen, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan apartemen dengan lingkungannya; dan
  4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan apartemen yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 pasal 70, 71, dan 81, Nomor 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung menjadi tanggung jawab dari penyedia jasa pengkaji teknis bangunan gedung. Di samping itu, dalam melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan apartemen, pemerintah daerah dapat melibatkan pengkaji teknis profesional dan penilik bangunan (building inspector) yang sudah memiliki sertifikat dalam bidang pengkajian teknis.
Baca Juga :   5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Konsultan SLF yang Tepat

Saat proses pemeriksaan dan pengajuan SLF, jika kondisi bangunan apartemen dalam keadaan laik, selanjutnya pemerintah daerah dapat menerbitkan sertifikat laik fungsi atau SLF. Namun, jika kondisi bangunan gedung terdapat rusak ringan atau berat, pemerintah daerah akan menerbitkan SLF setelah pemohon atau pemilik bangunan apartemen melakukan perbaikan.

Sehingga bangunan apartemen yang sudah teruji keandalan dan keamanannya tentu menjadi harapan kita semua. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan SLF sebagai bukti bahwa bangunan gedung tersebut telah laik secara fungsi.

Zona Izin Partner Proses Izin SLF Apartemen Anda

Sebagai konsultan bangunan yang handal untuk Apartemen atau bangunan bertingkat lebih dari 8, kami memiliki pengalaman untuk pengurusan SLF maupun PBG di dalam pulau jawa maupun di luar pulau jawa. Bangunan bertingkat lebih dari 8 ataupun apartemen memiliki klasifikasi resiko yang tinggi, sehingga untuk persyaratan administrasi dan teknis lebih kompleks dibandingkan bangunan biasa.

Dalam proses pengurusan izin bersama Zona Izin, kami selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada klien kami. Rasa aman bisa Anda dapatkan sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja nantinya yang akan kami buat dan rasa nyaman untuk melayani Anda dengan hati. 

Kami paham banyak sekali tantangan dalam proses pengurusan izin SLF maupun PBG. Komitmen kami tetap mengutamakan kepentingan klien dan memberikan solusi-solusi terbaik, namun juga tetap sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menyulitkan klien di kemudian harinya.

Pada perusahaan yang bergerak di bidang Konsultan SLF Profesional, kami juga menjaga hubungan erat dengan dinas-dinas di berbagai daerah sebagai jembatan kami karena persyaratan akan diperbaharui sesuai dengan zona daerah. Pengurusan yang efisien, cepat dan tepat menjadi faktor utama kami dalam menjaga kepuasaan klien.

Jika perusahaan Anda memiliki kebutuhan terkait pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), untuk bangunan Apartemen atau bangunan bertingkat lainnya,  Anda bisa menghubungi konsultasi melalui link ini, atau icon WhatsApp di sebelah kanan bawah.

Share

Artikel Lainnya

Persyaratan PBG secara lengkap dibutuhkan sekali untuk mengurus dan mendapatkan PBG tersebut. Hal ini guna memastikan bahwa permohonan PBG yang dilakukan bisa diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku. PBG ini...

Berapa Lama Proses Penerbitan SLF yang Ideal? Sebenarnya, proses penerbitan SLF yang ideal tidak terlalu lama. Namun, saat ini sudah ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi durasi proses ini. Surat...

Apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan? Jawabannya, tentu ada. Perlu diketahui Konsultan Structural, Architectural, and Landscape (SLF) bisa dikenakan berbagai jenis biaya administratif atau retribusi tergantung dari regulasi yang...

Apakah Bisa Mengurus SLF secara Mandiri? Jawabannya pasti bisa. Pada dasarnya, mengurus Surat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan memang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau pengelola bangunan. Namun, setiap...

Ciri-ciri konsultan SLF terbaik harus Anda ketahui dengan tepat dan benar. Hal ini tentunya untuk bisa menjamin kesuksesan proyek konstruksi. Konsultan SLF terbaik harus mempunyai kombinasi keahlian teknis yang lebih...

Perbedaan Gambar Eksisting (As Built Drawing) dan Gambar Perencana (DED) sebenarnya cukup signifikan dan mudah dipahami. Gambar Eksisting dan Gambar Perencana merupakan dua jenis dokumen yang sangat penting dalam proyek...