Tabel Pembahasan
ToggleKetentuan Fungsi Bangunan Di Luar Kawasan Industri
Aturan Pengurusan SLF di luar kawasan industri berbeda dengan di dalam kawasan industri secara persyaratan. Jika Anda sedang berencana untuk mendirikan sebuah bangunan di tengah sebuah kota atau daerah, maka Anda perlu memperhatikan beberapa hal yang akan dibahas di dalam artikel ini.
Hal ini didasarkan dari UU No. 26 tahun 2007, yang secara garis besar menjelaskan bahwa kesesuaian ruang atau tata ruang, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah serta lembaganya berwenang mengurus hal-hal terkait tata ruang kota untuk tujuan kemakmuran masyarakat. Dengan kata lain, tidak diperkenankan satu pihak secara sembarangan mendirikan bangunan di dalam zona area yang tidak sesuai dengan fungsi yang sudah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR secara general adalah dokumen perencanaan yang mengatur tata ruang suatu wilayah dengan detail yang lebih spesifik. RDTR biasanya merinci penggunaan lahan, zonasi, infrastruktur, dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan pengembangan suatu area. Dokumen ini digunakan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan, penggunaan lahan, dan perkembangan wilayah secara keseluruhan. RDTR sangat penting dalam proses perencanaan dan pembangunan kota atau wilayah karena memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya tentang bagaimana suatu wilayah harus dikembangkan. RDTR biasanya disusun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan masyarakat, lingkungan, ekonomi, dan sosial. Selain itu, RDTR juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai kebijakan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan.
Berbeda kasus dengan bangunan atau gedung yang didirikan di dalam kawasan industri. Zona area yang memang sudah dikhususkan dan difungsikan untuk aktivitas industri, juga diresmikan melalui pemerintah dan lembaga yang berwenang, membuat pengurusan SLF di dalam kawasan industri dapat dikatakan lebih mudah dibanding di luar kawasan industri.
Baca juga: Hal-Hal Wajib Diperhatikan Dalam Pengurusan Slf Di Dalam Kawasan Industri
Oleh karena hal tersebut, SLF menjadi dokumen penting yang menunjukkan legalitas resmi dan tanda kesesuaian bagi pihak pemilik bangunan yang mendirikan bangunan atau gedung di luar kawasan industri.
Penunjang Persyaratan SLF Di Luar Kawasan Industri
Beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai persyaratan SLF di luar kawasan industri.
Pengesahan Site Plan Disahkan Langsung oleh Dinas Daerah Setempat Kota/Kabupaten
Pengesahan site plan yang disahkan langsung oleh dinas daerah setempat kota/kabupaten merupakan proses yang krusial dalam mengatur pembangunan di luar kawasan industri. Langkah ini menegaskan bahwa rencana penggunaan lahan telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan pengesahan langsung oleh otoritas daerah, dipastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai dengan kebijakan tata ruang dan berpotensi mengurangi konflik penggunaan lahan serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Izin Lingkungan Menggunakan SPPL atau UKL UPL atau AMDAL; Sesuai Luas Bangunan, KBLI, dan Limbah yang Dihasilkan
Penentuan jenis izin ini bergantung pada luas bangunan, jenis usaha sesuai KBLI, dan dampak lingkungan yang dihasilkan, termasuk pengelolaan limbah. SPPL cocok untuk usaha kecil dengan dampak lingkungan rendah, sementara UKL UPL digunakan untuk usaha menengah dengan dampak yang dapat dikendalikan. Sedangkan AMDAL diperlukan untuk usaha besar dengan potensi dampak lingkungan yang signifikan. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, izin lingkungan akan memastikan bahwa aktivitas di luar kawasan industri berjalan sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Ada Potensi Wajib Andalalin Sesuai Dengan Fungsi Bangunan dan Luas Bangunan
Konsep Wajib Andalalin menegaskan bahwa setiap bangunan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lalu lintas yang disebabkan oleh suatu bangunan. Dengan memperhitungkan fungsi bangunan dan luasnya, seperti area parkir, akses jalan, atau fasilitas publik yang terkait, penerapan prinsip Wajib Andalalin dapat mengoptimalkan penggunaan lahan, menjaga keselarasan antara bangunan dengan lingkungan sekitar, serta memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna bangunan dan masyarakat sekitarnya. Dengan demikian, pengembangan yang memperhatikan potensi Wajib Andalalin akan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis di luar kawasan industri.
Berbeda dengan persyaratan pembangunan di dalam kawasan industri yang mana tidak lagi memerlukan Andalalin karena sudah termasuk ke dalam Andalalin kawasan industri.
PKKPR OSS Bisa Dengan Penilaian atau Pertimbangan Teknis dari BPN
Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR OSS) di luar kawasan industri akan ada 2 potensi proses yang dilalu. Pertama akan terbit secara otomatis dan kedua tidak terbit otomatis. Jika proses yang ditempuh tidak terbit otomatis, nantinya ada proses pertimbangan teknis dari Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), dimana akan dilakukan survey ke lokasi bangunan yang diajukan KKPR sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia) pemohon.
Sebelum dilakukan survey oleh pihak BPN, pemohon diharuskan melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang muncul pada pemberitahuan akun OSS Pemohon. Setelah dilakukan pembayaran dan survey oleh pihak BPN tinggal menunggu hasil output yaitu Pertimbangan Teknis BPN, yang nantinya pertimbangan teknis tersebut akan dibahas pada forum dinas setempat untuk penerbitan PKKPR.
Perlu Dokumen KRK untuk Cek Intensitas Bangunan
Dalam konteks persyaratan SLF di luar kawasan industri, penting untuk memperhatikan keberadaan Dokumen Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebagai bagian dari proses penilaian intensitas bangunan. KRK memberikan informasi terkait dengan intensitas bangunan meliputi Fungsi Bangunan, Ketinggian Bangunan, Jumlah Lapis Lantai, KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), KDH (Koefisien Dasar Hijau), KTB (Koefisien Tinggi Bangunan), GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan lainnya.
Melalui KRK, cek intensitas bangunan dapat dilakukan dengan lebih terperinci dan akurat, memungkinkan pemerintah setempat untuk mengevaluasi apakah pembangunan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang dan lingkungan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, keberadaan KRK menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan di luar kawasan industri berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Persyaratan Wajib Lainnya Proses Penerbitan SLF
Berikut beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan oleh pemilik usaha atau pihak yang ingin mendirikan bangunan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi;
- Identitas Pemohon
- Surat Tanah
- Bukti Pembayaran PBB
- Surat Sewa-Menyewa (jika sewa)
- Dokumen IMB/PBG beserta Lampiran Gambar (jika ada)
- Akta Perusahaan Pendirian dan Perubahannya beserta Kemenkumham
- Izin PJK3
- SLO Listrik
- Izin Alat Proteksi dan Kebakaran dari Damkar
- Gambar Bangunan (Arsitektur, Struktur, dan MEP)
- Dokumen Penyelidikan Tanah atau Soil Test
- Perhitungan Struktur
Langkah Mudah Dalam Pengurusan SLF
Dapat dikatakan, proses mengurus SLF di luar kawasan industri lebih kompleks karena membutuhkan izin persyaratan lebih banyak pihak dibanding dengan mengurus SLF di dalam kawasan industri. Kemungkinan terjadinya kendala atau proses administrasi dan regulasi panjang yang akan sangat menyita waktu membuat beberapa pihak memilih menggunakan bantuan penyedia jasa konsultasi perizinan untuk mengurus semua hal yang berkaitan dengan dokumen, surat, dan legalitas, termasuk SLF atau Sertifikat Laik Fungsi ini.
Ada banyak penyedia jasa konsultasi perizinan yang tersebar di seluruh Indonesia dan siap menawarkan pelayanan dan keunggulan mereka, namun Anda harus berhati-hati dalam memilih penyedia jasa konsultasi perizinan yang tepat untuk usaha Anda. Pastikan mereka benar-benar kredibel dan trusted serta teliti kembali seberapa experienced mereka melayani deretan client mereka.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Konsultan SLF yang Tepat
Zona Izin sebagai penyedia jasa konsultan perizinan telah berpengalaman melayani perizinan dan pengurusan SLF di luar kawasan industri. Zona Izin telah membantu banyak client di seluruh Indonesia dalam hal pengurusan perizinan, seperti SLF. Kami merupakan penyedia jasa konsultan perizinan yang profesional dan responsif serta memiliki networking yang luas. Percayakan hal perizinan Anda kepada Zona Izin. Hubungi Zona Izin segera.