PBG Sebagai Pengganti IMB. Perlu Anda ketahui, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dikenal sebagai syarat untuk melakukan pembangunan kini sudah tidak bisa diurus kembali, namun dalam pengurusan berganti namanya menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.
Tabel Pembahasan
TogglePBG itu Apa Sih?
Pemerintah pada tahun 2021 resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya, IMB diwajibkan untuk pembangunan gedung, dan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Saat ini, proses perizinan membangun bangunan tidak lagi ke arah IMB. Pemerintah sudah menyiapkan aturan penggantinya ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimana untuk pengurusannya sudah bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Bagaimana Peraturan PBG?
Aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pasal 11 Poin 17 PP tersebut diterangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, terkait proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.
Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
Selain itu ada retribusi daerah yang harus dibayarkan oleh pemilik bangunan dalam pengurusan PBG. Retribusi daerah tersebut tergantung dari beberapa kategori antara lain lokasi bangunan, peruntukan bangunan, luas bangunan, jenis bangunan dan tambahan seperti pagar, jalan beton, kanopi dan lainnya.
Apakah PBG Lebih Mudah dan Efisien dalam Pengurusannya?
Melihat ketentuan dari artikel diatas tentang PBG tersebut, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.
Berbeda dengan IMB yang menekankan perizinan. Dalam PP 36/2005 yang mengatur soal IMB, pihak yang akan membangun gedung diharuskan memiliki izin sebelum membangun. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 14 PP 36/2005 yang berbunyi:
- Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.
- Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
- Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
Namun jika Anda masih bingung terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), percayakan kepada Zonaizin.co.id. Zona Izin sendiri merupakan konsultan PBG terpercaya di Indonesia dengan proses anti ribet dan sat-set. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami melalui Whatsapp atau email kami.