Sertifikat Laik Fungsi atau yang kita kenal dengan SLF sangat penting dalam legalitas suatu bangunan gedung berdiri. Sebelum membangun bangunan Gedung, kita diharuskan mengurus surat izin berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang berubah namanya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah surat perizinan PBG terbit, maka pemilik bisa melanjutkan bangunan ke tahap konstruksi. Setelah konstruksi bangunan selesai barulah proses inspeksi SLF bisa dilakukan oleh tim pengkaji teknis dari penyedia jasa.
Lantas apa langkah selanjutnya?
Untuk lebih lanjut, simak berikut ini!
Tabel Pembahasan
TogglePengertian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Untuk Bangunan
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat).
Sertifikat ini berfungsi untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang ada, sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan atau dihuni atau dipakai. SLF sendiri, lebih ke pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
Dianggap Laik Fungsi, jika kondisi Bangunan Gedung sudah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang ada. Tanpa SLF ini, sebuah bangunan Gedung bisa saja legal keberadaannya tetapi illegal atas pembergunaannya.
Kriteria Bangunan yang Wajib untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi
Berikut ini zona izin membagikan kriteria bangunan yang wajib mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, sebagai berikut:
Bangunan Hunian
Bangunan hunian pada umumnya lebih ke rumah tinggal tunggal maupun deret, baik secara sederhana, maupun tidak sederhana. Untuk bangunan peruntukan rumah tinggal persyaratannya lebih sederhana dibandingkan untuk usaha dan secara pengurusan bangunan hunian pihak pemilik bisa melakukan pengurusan mandiri atau perorangan yang ahli dan bersertifikasi, karena untuk pengurusan bangunan hunian biasa tidak diharuskan melampirkan sertifikat badan usaha saat akan di upload ke SIMBG.
Bangunan Lainnya (Non-Hunian)
Bangunan lainnya atau non hunian ini diperuntukan untuk usaha, gudang, industri atau lainnya. Bangun ini juga memiliki klasifikasi resikonya masing-masing, dimana terdapat 3 klasifikasi resiko:
- Klasifikasi bangunan resiko rendah
- Klasifikasi bangunan resiko menengah
- Klasifikasi bangunan resiko tinggi
Klasifikasi resiko sendiri dinilai berdasarkan peruntukan bangunan, jumlah lantai, luasan bangunan, limbah atau hasil proses yang dilakukan suatu bangunan. Semakin tinggi klasifikasi semakin banyak juga parameter bangunan yang harus diuji saat inspeksi bangunan gedung, karena SLF harus mengandung unsur-unsur diantaranya:
- Kesesuaian fungsi.
- Tata bangunan yang sesuai aturan daerah.
- Keselamatan.
- Kesehatan.
- Kenyamanan.
- Kemudahan.
Syarat Khusus Bagi Pemilik Sertifikat Laik Fungsi
SLF sendiri, harus dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum kegiatan operasional dilakukan. Dengan SLF yang sudah terbit, maka bangunan gedung tersebut, telah dinyatakan laik secara administratif maupun teknis.
Perlu diketahui masa aktif SLF berlaku selama 5 tahun untuk bangunan lainnya (non-hunian) dan 20 tahun untuk bangunan hunian.
Anda perlu memperhatikan masa berlaku SLF sebelum berakhir, karena untuk mengajukan perpanjangan SLF paling lambat adalah 60 hari sejak masa berlaku SLF berakhir. Pastikan sebelum masa tersebut Anda sudah melakukan permohonan untuk perpanjangan SLF.
Dokumen untuk Melakukan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi
Terdapat dokumen, yang perlu dilampirkan dalam mengurus perpanjangan SLF, diantaranya adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) atau Sertifikat Keahlian (SKA) yang sesuai.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, bisa dilakukan oleh
- Penyedia Jasa Pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru.
- Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk pemeriksaan bangunan gedung eksisting.
Dari paparan di atas kami berharap penjelasan mengenai kriteria bangunan yang wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi dapat dipahami. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa semua bangunan gedung diwajibkan untuk memiliki SLF sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 demi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan orang yang ada didalamnya. Zona Izin hadir untuk membantu Anda untuk pengurusan SLF yang lebih mudah dan terpercaya.