Bagaimana Cara Penyedia Jasa Konsultan SLF Bekerja? Dan Apa Saja Syarat Pengajuan Serta Prosesnya

Cara Konsultan SL Bekerja Serta Alur Proses Penerbitan SLF

Menggunakan jasa konsultan SLF menjadi solusi tepat untuk memudahkan Anda saat mengurus perizinan bangunan. Perlu diketahui, sebuah gedung tidak bisa beroperasi seperti biasa apabila tidak tersertifikasi.

Membeli atau menjalankan sebuah aset bangunan tidak seperti saat Anda membeli alat elektronik atau furniture. Tanpa adanya pengurusan izin, bangunan yang Anda miliki berarti belum jelas legalitasnya secara aturan yang berlaku.

Apa Itu SLF

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sebuah sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menginformasikan bahwa suatu bangunan tersebut sudah memenuhi standar “Laik” baik secara teknis maupun administratif. Laik yang dimaksud disini bukan hanya layak namun sudah memenuhi standar nasional dan sudah teruji sesuai dengan undang-undang berlaku.

Masa berlaku SLF sejak masa penerbitannya adalah 5 tahun untuk bangunan usaha. Sedangkan untuk bangunan yang berfungsi sebagai rumah tinggal, masa berlaku SLF adalah 20 tahun.

Adanya SLF sendiri mampu menjamin keselamatan, kenyamanan, hingga kesehatan orang yang beraktivitas di dalamnya. Adanya hal ini mampu meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

SLF dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah. Karena pemerintah pusat mengembalikan kebijakan mengenai prosesnya pada pemerintah daerah, setiap wilayah memiliki dinas yang berbeda-beda untuk mengurusi SLF.

Sebagai contoh, izin SLF di Kabupaten Bekasi diproses oleh Dinas Cipta Karya sedangkan untuk Kota Tangerang, pengurusannya diatur oleh Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman)

Hal ini juga berpengaruh terhadap persyaratan saat proses pengajuannya. Walaupun secara umum persyaratannya mirip, setiap daerah biasanya memiliki perbedaan yang perlu dikonfirmasi terlebih dahulu pada dinas terkait.

Persyaratan dan Proses Pengajuan SLF

Proses pengajuan SLF ke dinas setempat dilakukan melalui SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang dikelola oleh Kementerian PUPR. Di beberapa daerah, DPMPTSP diperbantukan untuk pengurusan SLF.

Biasanya DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan validasi untuk mengetahui apakah persyaratan administrasi dari suatu bangunan sudah memenuhi syarat atau belum. Jika belum memenuhi persyaratan maka permohonan pada sistem akan dikembalikan ke pihak pemohon untuk dilengkapi kembali terkait persyaratan yang belum lengkap.

Selain DPMPTSP, ada juga Dinas Tata Ruang yang biasanya ikut melakukan validasi melalui dokumen KRK atau Keterangan Rancangan Kota. Untuk dokumen ini setiap Kota / Kabupaten memiliki sebutan dan prosesnya masing-masing, sehingga belum tentu sama.

Baca Juga :   Ketahui Hal Ini Sebelum Mengurus SLF Di Luar Kawasan Industri

Di dalam dokumen ini, terdapat informasi mengenai hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian izin bangunan seperti KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KDH (Koefisien Dasar Hijau), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), hingga GSB (Garis Sempadan Bangunan).

Untuk persyaratan SLF sendiri meliputi:

  1. Surat Permohonan SLF
  2. PBG / IMB yang masih berlaku.
  3. Pengesahan Site plan
  4. Surat Tanah
  5. Dokumen IPPT / KRK / Izin Lokasi / Blok Plan / IRK
  6. Dokumen PKKPR
  7. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta Kemenkumham
  8. Dokumen Perjanjian Sewa Menyewa (jika sewa)
  9. As Built Drawing / Gambar Eksisting 3 Bidang (Arsitektur, Struktur dan MEP)
  10. Dokumen Penyelidikan Tanah (Soil Test)
  11. Perhitungan Struktur Atas dan Bawah
  12. IO & SLO Listrik
  13. IO / SLO Genset (jika ada Genset untuk daya tertentu)
  14. Izin Damkar / APK Damkar / RKK Damkar / SKK Damkar
  15. Izin Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
  16. Izin Lingkungan (SPPL / UKL UPL / RKL RPL / Amdal)
  17. Dokumen Rekomendasi (menyesuaikan dengan bangunan)
    1. Izin K3 Penangkal Petir
    2. Izin K3 Instalasi Listrik
    3. Izin K3 Genset
    4. Izin K3 Angkat Angkut
    5. Izin K3 Bejana Tekan
    6. Izin K3 Hydrant / Instalasi Kebakaran lainnya
    7. Izin SIPA

Dalam pengurusan izin bangunan, SLF merupakan sertifikasi puncak yang bisa didapat sehingga pengurusannya hanya bisa dilakukan jika izin-izin lain sudah terpenuhi.

Seperti yang disebutkan di atas, PBG atau IMB yang selama ini sering dikaitkan sebagai izin utama dari suatu bangunan hanya satu dari banyaknya persyaratan yang perlu dipenuhi saat membuat izin SLF.

Sebenarnya ada juga beberapa daerah yang memberikan kelonggaran, di mana izin SLF dan PBG bisa dikelola secara paralel sehingga SLF bisa diurus tanpa perlu memiliki PBG terlebih dahulu.

Namun proses regulasi semacam ini hanya ada di daerah-daerah tertentu dan biasanya hanya diperuntukkan untuk jenis bangunan tertentu.

Persyaratan SLF Mengacu Pada Undang-Undang

Pengurusan SLF membutuhkan konsultan karena prosesnya banyak bersinggungan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, persyaratan yang harus dipenuhi memang berbeda untuk setiap daerah.

Tetapi secara umum, ada juga beberapa persyaratan yang bisa Anda pahami lebih jauh saat mengacu langsung pada undang-undang. 

Sebagai contoh, ini bisa terlihat pada dokumen gambar arsitektur yang menjadi salah satu persyaratan wajib. Dalam undang-undang, dokumen ini harus berisi:

  1. Data penyedia jasa arsitektur
  2. Konsep Rancangan
  3. Gambar Rancangan Tapak
  4. Gambar Denah
  5. Gambar Tampak Bangunan Gedung
  6. Gambar Potongan Bangunan Gedung
  7. Gambar Tata Ruang Dalam
  8. Gambar Tata Ruang Luar, dan
  9. Detail Utama dan tipikal

Selain dokumen gambar arsitektur, masih banyak aspek lain dalam pengurusan SLF yang diatur langsung oleh undang-undang. Contohnya seperti dokumen gambar struktur dan gambar MEP (Mekanikal Elektrikal Plumbing).

Baca Juga :   Keuntungan dan Syarat Mudah Pengajuan SLF untuk Bangunan Apartemen Anda

Peran Konsultan SLF Dalam Proses Penerbitan SLF

Peran Jasa Konsultan SLF dalam pengurusan SLF sangat besar karena pemohon hanya bisa mengurus izinnya melalui penyedia jasa pengkaji teknis yang merupakan pihak ketiga.  Selain itu konsultan sebagai pihak yang independen dalam melakukan inspeksi suatu bangunan, karena setelah dilakukan inspeksi dan pengujian pada bangunan nantinya akan dikaji secara teknis menurut aturan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan peraturan perundangan yang berlaku untuk kemudian dipresentasikan oleh dinas terkait.

Biasanya untuk rumah tinggal, pemohon bisa menggunakan layanan pengaji teknis perorangan yang sudah memiliki sertifikasi keahlian (SKA) atau Sertifikat Keahlian Kerja (SKK).

Tetapi menggunakan layanan perorangan biasanya tidak disarankan untuk pembuatan bangunan usaha. Pembuatan bangunan usaha lebih disarankan memakai penyedia jasa yang sudah memiliki badan hukum.

Ini wajib diperhatikan karena saat proses pengunggahan berkas ke SIMBG, konsultan juga harus menyertakan beberapa hal mulai dari SKA / SKK 3 bidang arsitektur, bangunan, MEP (Mechanical, Electrical and Plumbing), hingga SBU (Sertifikat Badan Usaha).

Untuk SBU sendiri sebenarnya tidak menjadi syarat yang harus dipenuhi di setiap daerah. Tetapi untuk beberapa daerah yang wajib melampirkan SBU, syarat ini hanya bisa dipenuhi oleh konsultan-konsultan tertentu.

Ini terjadi karena SBU hanya diberikan pada konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikasi minimal 3 orang dan jasa konsultan SLF tersebut juga harus terdaftar secara resmi.

Jika persyaratan yang berhubungan dengan SBU dan SKA ini tidak terpenuhi, permohonan terkait pengajuan SLF biasanya dikembalikan pada pemohon. 

Zona Izin sendiri adalah salah satu jasa konsultan SLF yang sudah memenuhi kriteria karena sudah memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU dan memiliki tim teknis internal yang handal serta berpengalaman dalam di dunia perizinan bangunan.

Langkah Pengurusan SLF oleh Zona Izin

Dalam proses pengurusan SLF, Zona Izin akan melakukan SPK (Surat Perjanjian Kontrak) dengan klien terkait kesepakatan kerjasama yang ingin dilakukan. Jik SPK ini sudah disepakati, proses pengajuan SLF sendiri akan melalui beberapa tahap antara lain:

1. Pengumpulan Data

Langkah pertama dalam pengurusan SLF adalah pengumpulan data. Kelengkapan data yang dibutuhkan sendiri berkaitan dengan aspek administrasi dan teknis.

2. Proses Inspeksi

Setelah kelengkapan data terpenuhi, konsultan akan melakukan proses inspeksi teknis yang terdiri dari tim arsitektur, struktur dan MEP

Proses inspeksi juga dilakukan untuk mengecek persyaratan yang berkaitan dengan proses administrasi. Sebagai contoh, akan dilihat apakah kondisi bangunan sesuai dengan apa yang terdapat pada IMB/PBG dan As Built Drawing.

3. Penerbitan Berita Acara

Setelah proses inspeksi selesai, konsultan akan menerbitkan berita acara yang berkaitan dengan proses inspeksi tersebut. Biasanya berita acara ini juga akan menginformasikan temuan-temuan yang bersifat minor maupun mayor.

Baca Juga :   3 Langkah Mudah Mengajukan IMB Jadi PBG

4. Rapat Internal Konsultan

Selanjutnya konsultan akan melakukan rapat internal terkait penyusun kajian teknis bangunan gedung. Dari sini tim konsultan akan menyusun kajian teknis dalam 3 bidang yang ada pada proses inspeksi dan melakukan penyusunan daftar simak.

Kajian ini akan menjadi acuan dalam proses upload data di situs SIMBG. Pengunggahan sendiri berisi informasi mengenai data administrasi, teknis dan kajian teknis.

5. Validasi Data

Operator SIMBG akan melakukan validasi pada data yang diunggah. Jika terdapat kekurangan, pengajuan akan dikembalikan pada pemohon. Sedangkan jika sudah sesuai, proses permohonan akan lanjut ke sidang paparan.

6. Jadwal Sidang Paparan

Di sini pemohon harus menunggu hingga jadwal sidang paparan diberikan. Jadwal ini biasanya diinformasikan melalui email di mana pemohon harus menghadiri sidang bersama Tim Profesi Ahli (TPA) / Tim Penilai Teknis (TPT) dan dinas terkait.

7. Berita Acara Sidang

Hasil sidang akan mengeluarkan berita acara dari dinas terkait terkait temuan-temuan di lapangan. Nantinya dari catatan tersebut, pemohon harus mengeluarkan surat kesanggupan. 

Surat kesanggupan ini akan menjadi bentuk komitmen pemilik bangunan untuk melakukan perbaikan atau memperhatikan beberapa catatan yang diberikan dalam durasi tertentu.

8. Penerbitan SLF

Jika tidak ditemukan catatan mayor dalam proses pengajuan, proses akan berlanjut ke penerbitan sertifikat. Di sini, pemohon tinggal menunggu hingga izin SLF didapat terbitkan.

Biaya Pengurusan Untuk Konsultan SLF

Terkait biaya sendiri, tidak ada pungutan yang ditarik dinas untuk mengeluarkan SLF. Tetapi pemohon tetap harus mengeluarkan biaya untuk menggunakan layanan dari jasa konsultan SLF. Adanya biaya terbilang wajar karena beberapa alasan:

1. Tim Ahli

Jasa Konsultan terdiri dari tim ahli yang tersertifikasi dan memiliki kompetensi khusus di bidang terkait. Tentu ada uang yang perlu dikeluarkan uang menggunakan layanan dari tim ahli tersebut.

2. Penyedia Jasa

Penyedia jasa tidak hanya terdiri dari tim ahli. Ada juga tim operasional, koordinator dinas, admin, hingga tim pendukung yang membutuhkan biaya ketika harus berkoordinasi dengan dinas terkait.

3. Peralatan

Saat melakukan inspeksi terhadap suatu bangunan, terdapat beberapa peralatan yang digunakan oleh jasa konsultan SLF di mana penggunaan peralatan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Sebagai perbandingan, tidak semua konsultan SLF memiliki peralatan semacam ini yang mampu mendukung proses inspeksi bangunan.

4. Pengalaman dan Jam Terbang

Pengalaman dan jam terbang dalam pengurusan SLF adalah hal yang paling berharga bagi konsultan. Itu karena, setiap daerah dan jenis bangunan memiliki persyaratan dan permasalahannya sendiri dalam pengurusan SLF. Selain dari itu, setiap bangunan memiliki problematikanya masing-masing. Sehingga konsultan yang berpengalaman sangat mempengaruhi dalam hal memberikan solusi-solusi terbaik kepada pemohon dalam penerbitan SLF.

5. Sarana Konsultasi

Sarana konsultasi biasanya diberikan pada konsumen secara gratis. Tetapi ingat, konsultasi pada dasarnya harus Bersama ahli di mana ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit jika dilakukan secara rutin.

Langsung saja hubungi Zona Izin untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai pengurusan SLF. Sebagai Jasa Konsultan SLF yang berpengalaman di bidang ini selama bertahun-tahun, segala permasalahan Anda terkait pengurusan SLF akan dibantu hingga tuntas.

Share

Artikel Lainnya

Persyaratan PBG secara lengkap dibutuhkan sekali untuk mengurus dan mendapatkan PBG tersebut. Hal ini guna memastikan bahwa permohonan PBG yang dilakukan bisa diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku. PBG ini...

Berapa Lama Proses Penerbitan SLF yang Ideal? Sebenarnya, proses penerbitan SLF yang ideal tidak terlalu lama. Namun, saat ini sudah ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi durasi proses ini. Surat...

Apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan? Jawabannya, tentu ada. Perlu diketahui Konsultan Structural, Architectural, and Landscape (SLF) bisa dikenakan berbagai jenis biaya administratif atau retribusi tergantung dari regulasi yang...

Apakah Bisa Mengurus SLF secara Mandiri? Jawabannya pasti bisa. Pada dasarnya, mengurus Surat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan memang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau pengelola bangunan. Namun, setiap...

Ciri-ciri konsultan SLF terbaik harus Anda ketahui dengan tepat dan benar. Hal ini tentunya untuk bisa menjamin kesuksesan proyek konstruksi. Konsultan SLF terbaik harus mempunyai kombinasi keahlian teknis yang lebih...

Perbedaan Gambar Eksisting (As Built Drawing) dan Gambar Perencana (DED) sebenarnya cukup signifikan dan mudah dipahami. Gambar Eksisting dan Gambar Perencana merupakan dua jenis dokumen yang sangat penting dalam proyek...