Apakah SLF Ada Retribusi yang Harus Dibayarkan?

apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan

Apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan? Jawabannya, tentu ada. Perlu diketahui Konsultan Structural, Architectural, and Landscape (SLF) bisa dikenakan berbagai jenis biaya administratif atau retribusi tergantung dari regulasi yang berlaku di setiap daerah.

Retribusi ini termasuk ke dalam bentuk kontribusi kepada pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas atau layanan tertentu yang disediakan oleh pemerintah.

Apakah SLF Ada Retribusi yang Harus Dibayarkan?

Retribusi ini umumnya akan berkaitan dengan izin praktik profesi, pendaftaran usaha, pemeliharaan infrastruktur, serta perizinan proyek yang ditangani. Oleh karena itu, Anda perlu sekali memahami dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Tujuannya tentu untuk bisa menghindari permasalahan hukum. Selain itu, juga memastikan kelancaran operasional dalam mengelola proyek-proyek konstruksi dengan baik. Berikut penjelasan terkait apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan: 

1. Izin Praktik Profesi

Di Indonesia sendiri, seorang konsultan SLF umumnya harus terdaftar serta memiliki izin praktik dari badan profesi terkait. Misalnya saja seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) atau Persatuan Insinyur Indonesia (PII). 

Namun, untuk mendapatkan izin ini, biasanya akan dikenakan biaya administratif atau retribusi berdasarkan dari peraturan yang berlaku di masing-masing badan profesi.

2. Pendaftaran Usaha

Konsultan SLF yang mempunyai usaha atau perusahaan harus bisa mendaftarkan usahanya di pemerintah daerah setempat. Biaya pendaftaran ini tentunya bisa bervariasi tergantung dari skala usaha serta aturan yang telah berlaku di masing-masing daerah.

3. Pajak Daerah

Apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan, ini dijelaskan bahwa konsultan SLF juga harus bisa memperhatikan kewajiban untuk membayar pajak daerah. Misalnya saja seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga :   Apa itu As Built Drawing? Salah Satu Syarat Dalam Pengurusan SLF

Selain itu, juga ada Pajak Reklame jika memiliki bangunan kantor atau menggunakan fasilitas reklame untuk promosi.

4. Pemeliharaan dan Penggunaan Infrastruktur

Dalam menjawab pertanyaan apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan, konsultan SLF yang telah terlibat dalam proyek-proyek besar atau pembangunan perlu pemeliharaan infrastruktur.

Misalnya saja seperti jalan atau drainase yang dapat dikenakan biaya pemeliharaan infrastruktur. Di mana akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

5. Pengawasan dan Perizinan Proyek

Penjelasan apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan berikutnya, konsultan nantinya akan bertanggung jawab atas perencanaan serta desain proyek. Di mana perlu memperhatikan biaya-biaya yang terkait dengan pengawasan, bahkan perizinan proyek. 

Hal ini juga termasuk biaya-biaya untuk bisa mendapatkan izin lingkungan. Lalu akan ada izin mendirikan bangunan, serta izin-izin lain yang diperlukan dari pemerintah daerah setempat.

Penerapan Retribusi dan Regulasi Lokal

Penerapan apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan ini sebenarnya bisa sangat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Hal tersebut tetap disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Sebab, aman mengatur sendiri besaran retribusi dan jenis pelayanan atau fasilitas yang dikenai retribusi tersebut.

Misalnya saja, di Jakarta, konsultan SLF yang ingin mendapatkan izin praktik harus terlebih dahulu membayar biaya administratif untuk proses pendaftaran. Lalu bisa melakukan verifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. 

Biaya ini tentunya akan mencakup biaya administrasi, biaya uji kompetensi, serta biaya pendaftaran yang mungkin dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Namun, jika Anda tidak ingin dikenakan terlalu banyak biaya SLF maka bisa meminta bantuan Zonaizin. Kami selalu siap melayani Anda untuk urusan pembuatan SLF.

Baca Juga :   Perbedaan Gambar Eksisting (As Built Drawing) dan Gambar Perencana (DED)

Jadi, melalui penjelasan di atas sudah terjawab pertanyaan apakah SLF ada Retribusi yang harus Dibayarkan.

 

Sumber referensi: 

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8204223/dinas-pekerjaan-umum-dan-perumahan-rakyat/sertifikat-laik-fungsi—slf

https://dpupr.cilacapkab.go.id/persetujuan-bangunan-gedung-pbg/

https://tarubali.baliprov.go.id/persetujuan-bangunan-gedung-pbg-dan-sertifikat-laik-fungsi-slf-pentingnya-dalam-proses-konstruksi-bangunan-gedung/

Share

Artikel Lainnya

Persyaratan PBG secara lengkap dibutuhkan sekali untuk mengurus dan mendapatkan PBG tersebut. Hal ini guna memastikan bahwa permohonan PBG yang dilakukan bisa diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku. PBG ini...

Berapa Lama Proses Penerbitan SLF yang Ideal? Sebenarnya, proses penerbitan SLF yang ideal tidak terlalu lama. Namun, saat ini sudah ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi durasi proses ini. Surat...

Apakah Bisa Mengurus SLF secara Mandiri? Jawabannya pasti bisa. Pada dasarnya, mengurus Surat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan memang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik atau pengelola bangunan. Namun, setiap...

Ciri-ciri konsultan SLF terbaik harus Anda ketahui dengan tepat dan benar. Hal ini tentunya untuk bisa menjamin kesuksesan proyek konstruksi. Konsultan SLF terbaik harus mempunyai kombinasi keahlian teknis yang lebih...

Perbedaan Gambar Eksisting (As Built Drawing) dan Gambar Perencana (DED) sebenarnya cukup signifikan dan mudah dipahami. Gambar Eksisting dan Gambar Perencana merupakan dua jenis dokumen yang sangat penting dalam proyek...

Ketentuan Fungsi Bangunan Di Luar Kawasan Industri Aturan Pengurusan SLF di luar kawasan industri berbeda dengan di dalam kawasan industri secara persyaratan. Jika Anda sedang berencana untuk mendirikan sebuah bangunan...

Hubungi Kami