Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

APA ITU SLF?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bahwa suatu bangunan gedung sudah aman dan layak untuk digunakan sebagai fungsinya dan sudah sesuai dengan persyaratan kelaikan secara teknis maupun administrasi.

Zonaizin berpengalaman dibidang konsultan SLF dan telah membantu perusahaan-perusahaan nasional hingga peursahaan asing dalam proses penerbitan SLF. Selain itu zonaizin memiliki tim tenaga ahli yang Profesional, Bersertifikasi dan Handal dalam melakukan proses kerja.

Mengapa Bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Peraturan PP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan SLF dalam suatu pemanfaatan bangunan

Legal

Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah

Standar

Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah

Sanksi

Terhindar dari sanksi administrasi

Syarat Bangunan Gedung

Kemudahan

Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan

Kenyamanan

Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan

Kesehatan

Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi

Keselamatan

Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran

Portofolio Jenis Bangunan

Kantor

Hotel

Apartemen

Restoran

Gudang Non B3

Mall

SPBU

Rumah Sakit

Industri

Our Clients

Kami bangga dapat menjadi mitra pilihan dalam menghadapi tantangan teknis serta menghadirkan keberhasilan terbitnya perizinan dan memberikan kepuasan kepada klien kami.

Our Tips

Our Contact

Estimasi Biaya SLF