Jasa Konsultan Pengurusan SLF / PBG Wilayah Tangerang

Pertumbuhan kawasan industri, komersial, dan perumahan di Tangerang menjadikan kepatuhan administrasi bangunan semakin penting. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat legalitas pendirian serta pemanfaatan bangunan. Dengan adanya aturan ini, setiap pemilik gedung baik itu gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, gudang maupun rumah sakit perlu memastikan bangunan yang dimiliki sesuai regulasi dan aman digunakan.

Kami hadir sebagai jasa konsultan profesional pengurusan SLF dan PBG di wilayah Tangerang, yang membantu Anda melalui seluruh tahapan administrasi, mulai dari penyusunan dokumen teknis, pendampingan proses perizinan, hingga penerbitan SLF.

Melalui layanan kami, proses pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi pemerintah daerah, sehingga Anda dapat fokus pada operasional bisnis tanpa terkendala masalah legalitas bangunan

Dasar Hukum SLF di Tangerang

Beberapa regulasi yang mengatur tentang SLF antara lain:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. 
  • Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi. 
  • Ketentuan teknis dari Pemerintah Kota/Kabupaten Tangerang.

Proses Pengurusan Perizinan SLF maupun PBG di Tangerang

Proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Tangerang dilakukan melalui sistem nasional yaitu SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Namun, setiap daerah memiliki ketentuan teknis tambahan yang harus dipenuhi sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.

Di wilayah Tangerang, baik Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, maupun Tangerang Selatan, pemerintah daerah menekankan beberapa aspek penting dalam persyaratan SLF, antara lain:

  • Drainase dan resapan air hujan sesuai tata ruang kota untuk mengurangi risiko banjir, terutama di kawasan perumahan dan industri.

  • Proteksi kebakaran yang wajib tersedia, termasuk sistem hydrant, APAR, jalur evakuasi, hingga alat deteksi kebakaran. Hal ini merupakan bagian dari 4 aspek SLF, yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

  • Kesesuaian fungsi bangunan dengan izin yang telah diberikan melalui PBG.

Secara umum, prosedur pengurusan SLF di Tangerang adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan melalui sistem SIMBG.

  2. Pemeriksaan dokumen teknis (PBG/IMB lama, as built drawing, laporan uji teknis).

  3. Inspeksi lapangan oleh petugas dinas atau TABG.

  4. Berita acara hasil pemeriksaan.

  5. Penerbitan SLF oleh pemerintah daerah setempat.

Persyaratan administrasi dan teknis di Tangerang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan daerah lain, namun setiap wilayah (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan) dapat memiliki kebijakan teknis tambahan sesuai kebutuhan tata ruang daerahnya.

Untuk informasi lebih detail mengenai prosedur, dokumen, dan estimasi biaya pengurusan SLF di Tangerang, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan tim kami tanpa dipungut biaya.

KESELAMATAN
Menjamin keselamatan penghuni dan pengguna bangunan sesuai standar teknis.
LEGALITAS
Memastikan legalitas agar bangunan tidak bermasalah secara hukum.
SYARAT ADMINISTRASI
Untuk keperluan pengajuan izin operasional, sewa gedung, atau sertifikasi usaha.
SANKSI ADMINISTRATIF
Menghindari sanksi administratif dari pemerintah daerah jika bangunan beroperasi tanpa SLF.

Mengapa Bangunan di Tangerang Harus Memiliki SLF?