Beranda » Pengurusan SLF Jakarta
Pertumbuhan pesat infrastruktur di DKI Jakarta menjadikan kepatuhan administrasi bangunan semakin krusial. Setiap gedung atau rumah wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat legalitas pendirian dan pemanfaatannya. Kami menyediakan jasa konsultan profesional pengurusan SLF dan PBG di wilayah DKI Jakarta, memastikan bangunan Anda sesuai regulasi dan aman digunakan.
PBG (dulu IMB) adalah izin resmi dari pemerintah untuk membangun atau merenovasi bangunan. Tanpa izin ini, pembangunan dianggap ilegal. SLF menyatakan bahwa bangunan Laik secara teknis dan fungsional untuk digunakan.
Pemilik bangunan yang tidak memiliki dokumen ini berisiko terkena sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran.
PBG memastikan bahwa desain dan struktur bangunan memenuhi standar teknis, seperti kekuatan struktur, sistem drainase, dan ketahanan terhadap gempa.
SLF memastikan bangunan telah diuji secara fisik dan layak pakai, termasuk instalasi listrik, sistem ventilasi, dan keamanan kebakaran.
SLF dan PBG sering menjadi persyaratan utama untuk memperoleh izin operasional lainnya seperti NIB, TDUP, dan izin lingkungan.
Tanpa dokumen ini, bangunan usaha tidak dapat disahkan untuk digunakan sebagai tempat aktivitas bisnis yang sah.
Pemerintah daerah menggunakan perizinan ini untuk mengatur tata letak kota, zonasi, serta menjaga agar pembangunan tidak merusak lingkungan atau mengganggu masyarakat sekitar.
Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan dapat mengganggu sistem transportasi, pencemaran suara, hingga menyebabkan banjir.
Bangunan yang memiliki legalitas lengkap akan memiliki nilai jual dan sewa lebih tinggi.
Perbankan dan lembaga keuangan biasanya hanya menerima jaminan properti yang memiliki IMB/PBG dan SLF.
Secara aturan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, bahwa setiap bangunan wajib memiliki Izin IMB / PBG sebelum bangunan tersebut dibangun atau sesudah dibangun dan SLF pada saat bangunan dimanfaatkan atau difungsikan.
Proses SLF ataupun PBG di DKI Jakarta sama seperti di daerah lainnya yaitu melalui portal SIMBG (Sistem Manajemen Bangunan Gedung). Setiap wilayah memiliki kebijakannya masing-masing, seperti contoh di DKI Jakarta setiap bangunan usaha harus memiliki area sumur resapan ataupun sejenisnya yang dikalkulasi berdasarkan perhitungan luasan area sehingga didapatkan hasil kebutuhan volumenya. Hal tersebut bertujuan untuk menampung air hujan, sehingga mengurangi resiko banjir.
Selain dari Sumur resapan, hal yang tidak kalah pentingnya adalah alat proteksi kebakaran di suatu bangunan, hal ini menjadi fokus penting dalam persayaratan SLF. Proteksi kebakaran masuk kedalam 4 Aspek penting SLF yaitu Aspek Keselamatan. Pada tahapan ini suatu bangunan harus ada tindak cepat dan tepat jika terjadi hal tidak diinginkan seperti kebakaran, sehingga tidak menyebabkan adanya korban jiwa ataupun kerugian secara material.
Pada saat permohonan masuk Wilayah DKI Jakarta dibagai menjadi 2 jenis permohonan SLF ataupun PBG:
– Jenis Bangunan 8 lantai atau dibawahnya yang diproses oleh Suku Dinas per masing-masing wilayah Jakarta.
– Jenis Bangunan 8 lantai keatas yang diproses oleh DKI Jakarta atau ranah Provinsi.
Secara persyaratan lainnya tidak ada perbedaan yang signifikan, namun untuk bisa tahu lebih detail Anda bisa berkonsultasi langsung dengan tim kami tanpa dipungut biaya.
UKL-UPL, SPPL, atau AMDAL sesuai klasifikasi bangunan
Zonaizin.co.id adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang sudah mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan memiliki tim pengkaji teknis yang bersertifikasi. Ruang lingkup pelayanan Kami seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Banguan Gedung (PBG), Perizinan Lingkungan, Andalalin, KRK/PKKPR, Perizinan Ketenagalistrikan, APK Damkar, K3/P2K3.
Garden Hous HB 10, Jl. Grand Wisata No.19, Lambangjaya, Kec. Tambun Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17510
Copyright © Zona Izin | All rights reserved
Hubungi Kami