Jasa Konsultan Pengurusan SLF / PBG Wilayah DKI Jakarta

Pertumbuhan pesat infrastruktur di DKI Jakarta menjadikan kepatuhan administrasi bangunan semakin krusial. Setiap gedung atau rumah wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat legalitas pendirian dan pemanfaatannya. Kami menyediakan jasa konsultan profesional pengurusan SLF dan PBG di wilayah DKI Jakarta, memastikan bangunan Anda sesuai regulasi dan aman digunakan.

Mengapa suatu bangunan harus memiliki izin IMB / PBG serta SLF?

PBG (dulu IMB) adalah izin resmi dari pemerintah untuk membangun atau merenovasi bangunan. Tanpa izin ini, pembangunan dianggap ilegal. SLF menyatakan bahwa bangunan Laik secara teknis dan fungsional untuk digunakan.

Legalitas dan Kepatuhan Hukum

Pemilik bangunan yang tidak memiliki dokumen ini berisiko terkena sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran.

Menjamin Keselamatan Penghuni

PBG memastikan bahwa desain dan struktur bangunan memenuhi standar teknis, seperti kekuatan struktur, sistem drainase, dan ketahanan terhadap gempa.
SLF memastikan bangunan telah diuji secara fisik dan layak pakai, termasuk instalasi listrik, sistem ventilasi, dan keamanan kebakaran.

Syarat untuk Aktivitas Usaha

SLF dan PBG sering menjadi persyaratan utama untuk memperoleh izin operasional lainnya seperti NIB, TDUP, dan izin lingkungan.
Tanpa dokumen ini, bangunan usaha tidak dapat disahkan untuk digunakan sebagai tempat aktivitas bisnis yang sah.

Menjaga Tata Kota dan Lingkungan

Pemerintah daerah menggunakan perizinan ini untuk mengatur tata letak kota, zonasi, serta menjaga agar pembangunan tidak merusak lingkungan atau mengganggu masyarakat sekitar.
Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan dapat mengganggu sistem transportasi, pencemaran suara, hingga menyebabkan banjir.

Meningkatkan Nilai Investasi Properti

Bangunan yang memiliki legalitas lengkap akan memiliki nilai jual dan sewa lebih tinggi.
Perbankan dan lembaga keuangan biasanya hanya menerima jaminan properti yang memiliki IMB/PBG dan SLF. 

Bangunan Seperti apa saja yang harus memiliki Perizinan SLF maupun IMB / PBG

Secara aturan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, bahwa setiap bangunan wajib memiliki Izin IMB / PBG sebelum bangunan tersebut dibangun atau sesudah dibangun dan SLF pada saat bangunan dimanfaatkan atau difungsikan.

Tata Cara Proses Pengurusan Perizinan SLF maupun IMB / PBG di DKI Jakarta

Proses SLF ataupun PBG di DKI Jakarta sama seperti di daerah lainnya yaitu melalui portal SIMBG (Sistem Manajemen Bangunan Gedung). Setiap wilayah memiliki kebijakannya masing-masing, seperti contoh di DKI Jakarta setiap bangunan usaha harus memiliki area sumur resapan ataupun sejenisnya yang dikalkulasi berdasarkan perhitungan luasan area sehingga didapatkan hasil kebutuhan volumenya. Hal tersebut bertujuan untuk menampung air hujan, sehingga mengurangi resiko banjir.

Selain dari Sumur resapan, hal yang tidak kalah pentingnya adalah alat proteksi kebakaran di suatu bangunan, hal ini menjadi fokus penting dalam persayaratan SLF. Proteksi kebakaran masuk kedalam 4 Aspek penting SLF yaitu Aspek Keselamatan. Pada tahapan ini suatu bangunan harus ada tindak cepat dan tepat jika terjadi hal tidak diinginkan seperti kebakaran, sehingga tidak menyebabkan adanya korban jiwa ataupun kerugian secara material.

Pada saat permohonan masuk Wilayah DKI Jakarta dibagai menjadi 2 jenis permohonan SLF ataupun PBG:
– Jenis Bangunan 8 lantai atau dibawahnya yang diproses oleh Suku Dinas per masing-masing wilayah Jakarta.
– Jenis Bangunan 8 lantai keatas yang diproses oleh DKI Jakarta atau ranah Provinsi.

Secara persyaratan lainnya tidak ada perbedaan yang signifikan, namun untuk bisa tahu lebih detail Anda bisa berkonsultasi langsung dengan tim kami tanpa dipungut biaya.

Persyaratan Perizinan Bangunan Gedung (PBG/IMB) di DKI Jakarta

Dokumen Administratif

  1. Identitas pemilik (KTP & NPWP)
  2. Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah (SHM, HGB, atau sewa menyewa yang sah)
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Izin pemanfaatan ruang berupa KRK / IRK

Persetujuan Lingkungan (jika berlaku):

UKL-UPL, SPPL, atau AMDAL sesuai klasifikasi bangunan

Dokumen Teknis Arsitektur, Struktur & MEP

  1. Gambar denah, tampak bangunan dan potongan (format DWG/PDF)
  2. Rencana teknis bangunan (arsitektur, struktur, MEP)
  3. Perhitungan struktur dan teknis bangunan
  4. Spesifikasi Teknis (arsitektur, struktur dan MEP)
  5. Site plan sesuai zonasi Wilayah
  6. Soil Test
  7. Lisensi Arsitektur, Struktur dan MEP

Dokumen Pendukung Lainnya

  1. Izin Tetangga
  2. PKKPR dari OSS (menyesuaikan permohonan)
  3. Rekomendasi Andalalin (menyesuaikan permohonan)

Persyaratan Pengurusan SLF di DKI Jakarta

Dokumen Umum

  1. Salinan PBG (atau IMB lama)
  2. Gambar Izin dari IMB / PBG
  3. Bukti kepemilikan bangunan

Hasil Pemeriksaan Teknis oleh Ahli

  1. Berita acara pemeriksaan teknis (dari pengkaji teknis bersertifikat)
  2. Dokumen hasil pengujian struktur, instalasi, kelistrikan, dan sistem proteksi kebakaran

Sertifikat Pendukung (jika berlaku)

  1. Sertifikat laik instalasi listrik
  2. Sertifikat laik penyalur petir
  3. Sertifikat alat pemadam kebakaran (System Alarm, hydrant)
  4. Sertifikasi lift, eskalator, dan genset

Gambar As-built Drawing

  1. Gambar akhir bangunan setelah selesai dibangun
  2. Revisi dari rencana awal jika ada perubahan saat pelaksanaan

Dokumen Lainnya:

  1. KRK / IRK
  2. PKKPR dari OSS
  3. Surat Permohonan SLF