Jasa Konsultan Pengurusan SLF / PBG Wilayah Bogor

Sebagai salah satu kota penyangga utama Jakarta, Bogor berkembang pesat dengan banyaknya pembangunan perumahan, resort, kawasan komersial, gedung perkantoran, hingga industri. Pertumbuhan ini menuntut kepatuhan terhadap regulasi bangunan, salah satunya dengan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tanpa SLF, bangunan dianggap belum layak digunakan secara legal.

Sebagai konsultan pengurusan SLF Bogor, kami siap mendampingi pemilik dan pengelola gedung dalam setiap tahap perizinan, baik di Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor.

Dasar Hukum SLF di Bogor

Beberapa regulasi yang mengatur tentang SLF antara lain:

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi.

  • Peraturan Daerah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor terkait Bangunan Gedung.

Proses Pengurusan Perizinan SLF maupun PBG di Bogor

Proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Bogor dilakukan melalui sistem nasional SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Namun, Pemerintah Kota Bogor maupun Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki ketentuan teknis tambahan yang wajib dipenuhi sesuai regulasi setempat.

Di Bogor, terdapat beberapa fokus penting dalam persyaratan SLF, antara lain:

  • Pengendalian drainase dan konservasi air mengingat Bogor merupakan daerah resapan dengan curah hujan tinggi. Bangunan diwajibkan memiliki saluran drainase, sumur resapan, atau sistem pengelolaan air hujan untuk mengurangi risiko banjir.

  • Proteksi kebakaran sebagai bagian dari aspek keselamatan SLF, seperti ketersediaan jalur evakuasi, hydrant, alat pemadam api, serta sistem alarm kebakaran.

  • Aksesibilitas bangunan bagi penyandang disabilitas pada gedung publik.

  • Kesesuaian peruntukan fungsi bangunan dengan izin yang diberikan melalui PBG serta rencana tata ruang wilayah (RTRW).

ALUR PROSES PENGURUSAN SLF BOGOR