Beranda » Jasa Konsultan dan Pengurusan Perizinan Lingkungan
PERIZINAN LINGKUNGAN
Perizinan Lingkungan
zonaizin.co.id melayani untuk kebutuhan pengurusan izin lingkungan yang merupakan prasyarat memperoleh izin usaha. Menunjang proses pengurusan izin lingkungan yang mudah, kami bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan serta Dinas Linkungan Hidup Kabupaten ataupun Kota.
Ruang Lingkup Layanan Perizinan Lingkungan Kami
UPL/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan)
DELH/DPLH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)