Zona Izin membantu proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara resmi, cepat, dan tuntas – dari dokumen hingga terbit sertifikat.
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa sebuah bangunan telah dinyatakan aman, layak, dan sesuai fungsinya – baik secara teknis maupun administratif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha atau hunian wajib memiliki SLF sebelum beroperasi. Tanpa SLF, bangunan Anda berisiko terkena sanksi administratif dan tidak dapat beroperasi secara legal.
Sebagai konsultan SLF berpengalaman, Zona Izin hadir untuk memastikan proses pengurusan izin SLF bangunan Anda berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan SLF dalam suatu pemanfaatan bangunan
Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah
Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah
Terhindar dari sanksi administrasi
Banyak pemilik bangunan yang mencoba mengurus SLF sendiri, namun terhambat karena persyaratan dokumen yang kompleks, proses teknis yang memakan waktu, dan ketidaktahuan prosedur di masing-masing daerah.
Kami sudah hafal prosedur dan persyaratan di setiap daerah. Tidak perlu bolak-balik dinas
Tim kami memastikan seluruh dokumen teknis dan administratif disiapkan dengan tepat sejak awal
Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah
Zona Izin memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tim pengkaji teknis yang bersertifikasi resmi.
Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan
Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan
Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi
Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran
Anda menyampaikan data bangunan, lokasi, dan fungsi bangunan kepada tim kami. Kami akan memberikan gambaran awal proses dan estimasi biaya tanpa biaya apapun.
Tim kami membantu mengidentifikasi dan memverifikasi seluruh dokumen yang dibutuhkan - mulai dari PBG, as built drawing, hingga dokumen teknis lainnya
Pengkaji teknis bersertifikasi kami melakukan inspeksi langsung ke bangunan untuk menilai kelayakan struktur, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan.
Kami mengurus seluruh proses pengajuan ke instansi pemerintah daerah yang berwenang di wilayah bangunan Anda.
Setelah semua proses selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan atas nama bangunan Anda.
Kami bangga dapat menjadi mitra pilihan dalam menghadapi tantangan teknis serta menghadirkan keberhasilan terbitnya perizinan dan memberikan kepuasan kepada klien kami.
Menggunakan jasa konsultan SLF menjadi solusi tepat untuk memudahkan Anda saat mengurus perizinan bangunan. Perlu diketahui, sebuah gedung tidak bisa beroperasi seperti biasa apabila tidak tersertifikasi. Membeli atau menjalankan sebuah...
Izin Lingkungan Untuk Syarat SLF. Tahukah Anda bahwa sebelum menjalankan sebuah kegiatan atau usaha, setiap industri wajib mengantongi izin lingkungan. Hal ini bertujuan agar kegiatan usaha yang dijalankan tidak memberikan...
Sertifikat Laik Fungsi atau yang kita kenal dengan SLF sangat penting dalam legalitas suatu bangunan gedung berdiri. Sebelum membangun bangunan Gedung, kita diharuskan mengurus surat izin berupa Izin Mendirikan Bangunan...
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diberikan sebelum bangunan dibangun, sebagai pengganti IMB. Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan layak digunakan. Keduanya wajib dimiliki oleh pemilik bangunan gedung.
Lama proses pengurusan SLF bergantung pada jenis bangunan, lokasi, dan kelengkapan dokumen. Secara umum, proses dapat berlangsung antara 1 hingga 3 bulan. Zona Izin akan memberikan estimasi waktu yang lebih akurat setelah melihat kondisi bangunan Anda.
Biaya pengurusan SLF berbeda-beda tergantung fungsi bangunan, luas, jumlah lantai, dan wilayah. Anda bisa menggunakan fitur hitung estimasi biaya di halaman ini atau menghubungi kami langsung untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.
Ya. SLF memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang secara berkala. Zona Izin juga melayani proses perpanjangan SLF untuk bangunan yang masa berlakunya akan habis.
Dokumen utama yang dibutuhkan antara lain: PBG/IMB, as built drawing, sertifikat tanah, dan dokumen teknis bangunan lainnya. Tim Zona Izin akan membantu Anda mengidentifikasi dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
Ya. Zona Izin melayani pengurusan SLF di seluruh Indonesia. Wilayah utama yang kami layani meliputi Bekasi, Jakarta, Tangerang, Bogor, dan kota-kota besar lainnya.
Estimasi Biaya SLF
Hubungi Kami